Perbankan

Respons BRI Terhadap Kebijakan Hapus Utang Macet UMKM

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyambut baik program kebijakan hapus tagih bagi kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. 

Diketahui, kebijakan ini memberikan kesempatan penghapusan utang kepada UMKM dengan sejumlah syarat dan kriteria tertentu.

“Kami merespons ini dengan baik dan secepat-cepatnya akan membahas secara internal. Mudah-mudahan waktu yang diberikan oleh amanah PP Nomor 47 Tahun 2024 enam bulan akan terlaksana dengan baik,” ujar Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, di Jakarta, Rabu 13 November 2024.

Baca juga : Hapus Tagih Kredit UMKM Juga Berlaku untuk Pembiayaan dari APBN

Supari menjelaskan, BRI kini tengah menelaah kriteria nasabah yang dapat mengikuti program hapus tagih sesuai dengan ketentuan yang diatur PP tersebut. 

“Kami telaah supaya tidak salah kriteria bagi nasabah yang menjadi target hapus tagih ini,” jelasnya. Termasuk, menghitung jumlah nasabah yang masuk dalam kategori hapus tagih ini. 

Sebab, dalam PP 47/2024, kredit macet yang bisa dihapuskan memiliki beberapa syarat, antara lain sisa pokok pinjaman yang tidak melebihi Rp500 juta dan bukan berasal dari program yang sedang berjalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga : Prabowo Teken PP Hapus Tagih Utang UMKM, BNI Respons Begini

Saat ini, BRI sedang membangun kebijakan internal agar implementasi hapus kredit macet ini dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku di perusahaan.

“Karena nanti akan diperiksa oleh auditor eksternal dan internal, diadu nanti pelaksanaaanya dengan peraturan yang ada. BRI harus menerjemahkan peraturan-peraturan mulai dari perundang-undangan, Peraturan Pemerintah (PP) hingga menjadi peraturan internal BRI,” bebernya.

Menurut Supari, program hapus kredit macet bukan barang baru bagi BRI. Sebelumnya, BRI pernah melakukan kebijakan satu ini bagi para debitur yang terdampak bencana alam.

“Misalnya saja portofolio di Timor Leste senilai Rp1,7 miliar yang sudah terpisah dengan Indonesia. Juga gempa Yogyakarta hingga Tsunami Aceh,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OJK Panggil dan Awasi Ketat KoinP2P, Ini Alasannya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More

2 mins ago

149 Saham Hijau, IHSG Dibuka Menguat 0,48 Persen

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

30 mins ago

Rupiah Diprediksi akan Tembus Rp16.000 per Dolar AS

Jakarta - Rupiah berpeluang masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat ketegangan geopolitik Ukraina dan Rusia… Read More

45 mins ago

Harga Emas Antam Menggila! Sekarang Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 22 November… Read More

2 hours ago

IHSG Berpeluang Melemah, Simak 4 Rekomendasi Saham Berikut

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

2 hours ago

Milenial Merapat! Begini Cara Mudah Memiliki Rumah Tanpa Beban Pajak

Jakarta - Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk mendorong industri perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah… Read More

11 hours ago