Perbankan

Respons BRI Terhadap Kebijakan Hapus Utang Macet UMKM

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyambut baik program kebijakan hapus tagih bagi kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. 

Diketahui, kebijakan ini memberikan kesempatan penghapusan utang kepada UMKM dengan sejumlah syarat dan kriteria tertentu.

“Kami merespons ini dengan baik dan secepat-cepatnya akan membahas secara internal. Mudah-mudahan waktu yang diberikan oleh amanah PP Nomor 47 Tahun 2024 enam bulan akan terlaksana dengan baik,” ujar Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, di Jakarta, Rabu 13 November 2024.

Baca juga : Hapus Tagih Kredit UMKM Juga Berlaku untuk Pembiayaan dari APBN

Supari menjelaskan, BRI kini tengah menelaah kriteria nasabah yang dapat mengikuti program hapus tagih sesuai dengan ketentuan yang diatur PP tersebut. 

“Kami telaah supaya tidak salah kriteria bagi nasabah yang menjadi target hapus tagih ini,” jelasnya. Termasuk, menghitung jumlah nasabah yang masuk dalam kategori hapus tagih ini. 

Sebab, dalam PP 47/2024, kredit macet yang bisa dihapuskan memiliki beberapa syarat, antara lain sisa pokok pinjaman yang tidak melebihi Rp500 juta dan bukan berasal dari program yang sedang berjalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga : Prabowo Teken PP Hapus Tagih Utang UMKM, BNI Respons Begini

Saat ini, BRI sedang membangun kebijakan internal agar implementasi hapus kredit macet ini dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku di perusahaan.

“Karena nanti akan diperiksa oleh auditor eksternal dan internal, diadu nanti pelaksanaaanya dengan peraturan yang ada. BRI harus menerjemahkan peraturan-peraturan mulai dari perundang-undangan, Peraturan Pemerintah (PP) hingga menjadi peraturan internal BRI,” bebernya.

Menurut Supari, program hapus kredit macet bukan barang baru bagi BRI. Sebelumnya, BRI pernah melakukan kebijakan satu ini bagi para debitur yang terdampak bencana alam.

“Misalnya saja portofolio di Timor Leste senilai Rp1,7 miliar yang sudah terpisah dengan Indonesia. Juga gempa Yogyakarta hingga Tsunami Aceh,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

13 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

14 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

18 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

18 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

22 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

24 hours ago