Perbankan

Respons BRI Terhadap Kebijakan Hapus Utang Macet UMKM

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyambut baik program kebijakan hapus tagih bagi kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. 

Diketahui, kebijakan ini memberikan kesempatan penghapusan utang kepada UMKM dengan sejumlah syarat dan kriteria tertentu.

“Kami merespons ini dengan baik dan secepat-cepatnya akan membahas secara internal. Mudah-mudahan waktu yang diberikan oleh amanah PP Nomor 47 Tahun 2024 enam bulan akan terlaksana dengan baik,” ujar Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, di Jakarta, Rabu 13 November 2024.

Baca juga : Hapus Tagih Kredit UMKM Juga Berlaku untuk Pembiayaan dari APBN

Supari menjelaskan, BRI kini tengah menelaah kriteria nasabah yang dapat mengikuti program hapus tagih sesuai dengan ketentuan yang diatur PP tersebut. 

“Kami telaah supaya tidak salah kriteria bagi nasabah yang menjadi target hapus tagih ini,” jelasnya. Termasuk, menghitung jumlah nasabah yang masuk dalam kategori hapus tagih ini. 

Sebab, dalam PP 47/2024, kredit macet yang bisa dihapuskan memiliki beberapa syarat, antara lain sisa pokok pinjaman yang tidak melebihi Rp500 juta dan bukan berasal dari program yang sedang berjalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga : Prabowo Teken PP Hapus Tagih Utang UMKM, BNI Respons Begini

Saat ini, BRI sedang membangun kebijakan internal agar implementasi hapus kredit macet ini dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku di perusahaan.

“Karena nanti akan diperiksa oleh auditor eksternal dan internal, diadu nanti pelaksanaaanya dengan peraturan yang ada. BRI harus menerjemahkan peraturan-peraturan mulai dari perundang-undangan, Peraturan Pemerintah (PP) hingga menjadi peraturan internal BRI,” bebernya.

Menurut Supari, program hapus kredit macet bukan barang baru bagi BRI. Sebelumnya, BRI pernah melakukan kebijakan satu ini bagi para debitur yang terdampak bencana alam.

“Misalnya saja portofolio di Timor Leste senilai Rp1,7 miliar yang sudah terpisah dengan Indonesia. Juga gempa Yogyakarta hingga Tsunami Aceh,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Demo Besar di Iran, Keselamatan WNI Diminta Jadi Prioritas Utama

Poin Penting DPR meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan WNI di Iran, menyusul eskalasi demonstrasi besar akibat… Read More

56 mins ago

OJK Wanti-wanti Jual Beli STNK Only, Dinilai Ancam Industri Multifinance

Poin Penting OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only mengancam industri multifinance, karena melemahkan… Read More

2 hours ago

Dirut BTN Nixon LP Napitupulu Dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025

Poin Penting Dirut BTN Nixon LP Napitupulu dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025 oleh… Read More

6 hours ago

Ramai Spin Off, Ini Kinerja Bank Umum Syariah Sepanjang 2025

Poin Penting Spin off UUS menjadi BUS merupakan kewajiban sesuai POJK No. 12/2023 bagi UUS… Read More

6 hours ago

Di Tengah Dinamika Perdagangan Internasional, Perbankan dan Pelaku Usaha Perlu Lakukan Ini

Poin Penting Perdagangan internasional menghadapi tantangan besar, mulai dari volatilitas geopolitik, perubahan kebijakan global, hingga… Read More

6 hours ago

IHSG Diproyeksi Tembus 9.800 pada 2026, DBS Beberkan Pendorongnya

Poin Penting Peningkatan belanja pemerintah, khususnya untuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), dinilai… Read More

6 hours ago