Perbankan

Respons BRI Terhadap Kebijakan Hapus Utang Macet UMKM

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyambut baik program kebijakan hapus tagih bagi kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. 

Diketahui, kebijakan ini memberikan kesempatan penghapusan utang kepada UMKM dengan sejumlah syarat dan kriteria tertentu.

“Kami merespons ini dengan baik dan secepat-cepatnya akan membahas secara internal. Mudah-mudahan waktu yang diberikan oleh amanah PP Nomor 47 Tahun 2024 enam bulan akan terlaksana dengan baik,” ujar Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, di Jakarta, Rabu 13 November 2024.

Baca juga : Hapus Tagih Kredit UMKM Juga Berlaku untuk Pembiayaan dari APBN

Supari menjelaskan, BRI kini tengah menelaah kriteria nasabah yang dapat mengikuti program hapus tagih sesuai dengan ketentuan yang diatur PP tersebut. 

“Kami telaah supaya tidak salah kriteria bagi nasabah yang menjadi target hapus tagih ini,” jelasnya. Termasuk, menghitung jumlah nasabah yang masuk dalam kategori hapus tagih ini. 

Sebab, dalam PP 47/2024, kredit macet yang bisa dihapuskan memiliki beberapa syarat, antara lain sisa pokok pinjaman yang tidak melebihi Rp500 juta dan bukan berasal dari program yang sedang berjalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga : Prabowo Teken PP Hapus Tagih Utang UMKM, BNI Respons Begini

Saat ini, BRI sedang membangun kebijakan internal agar implementasi hapus kredit macet ini dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku di perusahaan.

“Karena nanti akan diperiksa oleh auditor eksternal dan internal, diadu nanti pelaksanaaanya dengan peraturan yang ada. BRI harus menerjemahkan peraturan-peraturan mulai dari perundang-undangan, Peraturan Pemerintah (PP) hingga menjadi peraturan internal BRI,” bebernya.

Menurut Supari, program hapus kredit macet bukan barang baru bagi BRI. Sebelumnya, BRI pernah melakukan kebijakan satu ini bagi para debitur yang terdampak bencana alam.

“Misalnya saja portofolio di Timor Leste senilai Rp1,7 miliar yang sudah terpisah dengan Indonesia. Juga gempa Yogyakarta hingga Tsunami Aceh,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

4 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

5 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

7 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

8 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

8 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

11 hours ago