Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Namun, aturan ini hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah, seperti apartemen, rumah, dan mobil mewah.
Menanggapi wacana tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy, memastikan bahwa BEI tidak akan menaikkan tarif atau biaya transaksi di pasar modal Indonesia.
Karena, menurutnya kenaikan PPN nantinya akan lebih dulu memengaruhi investor dalam memutuskan langkah investasinya.
“Jadi harapannya karena kan sekarang juga apa ya mungkin dari dengan kenangan PPN juga itu sudah cukup lumayan memengaruhi investor ya jadi kita sih berupaya tidak melakukan perubahan di structure fee,” ujar Irvan kepada media, dikutip, Minggu, 8 Desember 2024.
Baca juga: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Apa Saja?
Irvan juga menjelaskan, dengan adanya perubahan aturan tersebut tentunya akan memengaruhi kebiasaan dari para investor pasar modal RI, sehingga membutuhkan lebih banyak waktu untuk melakukan penyesuaian dari sisi investor.
“Tapi kan kalau memang ternyata harapan kita adalah bursa semakin baik, misalnya mereka (investasi) bisa kasih return lebih gede dari sebelumnya, saya yakin PPN mungkin gak terlalu issue. Ini kan akan menjadi cost kalau memang bursa lagi kurang oke ya,” imbuhnya.
Baca juga: Ekonom Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 12 Persen, Ini Alasannya
Kenaikan tarif PPN ini sebelumnya dikhawatirkan akan berlaku untuk kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan pemerintah.
Namun, pemerintah memastikan tarif 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sementara masyarakat kelas menengah dan bawah tetap mengikuti tarif PPN yang berlaku sejak April 2022, yakni sebesar 11 persen. (*)
Editor: Yulian Saputra