Respons BCA Life soal MK Putuskan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak

Respons BCA Life soal MK Putuskan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak

Jakarta – PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) menyatakan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XII/2024 tentang pelarangan pembatalan klaim asuransi secara sepihak.

“Kami mematuhi keputusan pemerintah dan menghargai apapun keputusannya yang diberikan. Kami akan ikuti regulasi,” ujar Head of Marketing Communication BCA Life, Lely Pekih, di ICE BSD, Tangerang, Minggu, 23 Februari 2025.

Lely mengungkapkan bahwa setelah putusan MK tersebut keluar, BCA Life meninjau ulang polis kontrak asuransi perusahaan guna memastikan kesesuaiannya dengan standar operasional perusahaan (SOP) yang berlaku.

“Kami meninjau kembali kontrak asuransi kami, apakah sudah memenuhi ketentuan terbaru. Saat ini, kami sudah melakukan update untuk semua produk,” jelasnya.

Baca juga : Sikapi Putusan MK, AAUI: Butuh Kolaborasi Asosiasi Industri Asuransi

Terkait penolakan klaim risiko polis nasabah, BCA Life menegaskan pentingnya edukasi asuransi kepada para nasabah. Hal ini dilakukan agar nasabah memahami secara menyeluruh isi polis dan menghindari persepsi adanya ‘klaim sepihak’.

“Kami berusaha mengedukasi bahwa setiap nasabah itu harus memahami produk-produk yang dibeli. Di setiap polis itu kita berusaha untuk klausal-klausal yang menjadi pengecualian klaim akan kami buatkan lebih jelas dan mudah dipahami nasabah,” tambah Lely.

AAUI Dorong Kolaborasi Asosiasi Asuransi 

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan perlunya kolaborasi dengan asosiasi terkait menyikapi putusan MK tersebut.

Ketua AAUI, Budi Herawan, menjelaskan bahwa kolaborasi diperlukan untuk menyesuaikan polis yang ada saat ini maupun yang akan diterbitkan di masa mendatang.

Baca juga : Respons Putusan MK, OJK Beri Sinyal Bakal Perketat Aturan Polis

“Karena ada beberapa substansi perbedaan antara asuransi umum, asuransi jiwa dan asuransi syariah, maka harus berkolaborasi. Tentunya, bagaimana menyikapi terhadap polis-polis yang ada, dan polis yang akan diterbitkan. Karena ini masih menjadi PR bagi kami khususnya ya,” ucap Budi dalam paparannya di Jakarta, 7 Januari 2025.

Polis-polis yang dimaksud tersebut antara lain, polis asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi perjalanan, asuransi rumah, dan asuransi kendaraan.

Budi juga menyebut saat ini AAUI tengah melakukan pendalaman terhadap putusan MK tersebut. Hasil pendalaman diperkirakan akan dirampungkan dalam waktu 14 hari kerja.

“Nanti (pendalaman rangkuman) akan disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan untuk sosialisasi kepada para anggota akan dilakukan pada pekan depan,” jelasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update