Respons Anggota Bursa terhadap Penyesuaian Tarif Transaksi Bursa 2025

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk transaksi bursa mulai tahun 2025. Perhitungan tarif ini menggunakan metode pengalian 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa Nilai Lain.

Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa Nilai Lain dalam konteks ini adalah 11/12 dari nilai faktur transaksi. Dengan demikian, meski tarif PPN secara resmi 12 persen, nilai pajak yang dibebankan kepada investor tetap setara dengan 11 persen.

“Tarif tetap sesuai UU yaitu 12 persen. Nilai objek pajak yang dikalikan 11 per 12, jadi finalnya sama dengan PPN 11 persen,” ucap Irvan dikutip, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca juga: Potensi Pendapatan PPN Rp75 Triliun Lenyap, Ini yang Bakal Dilakukan DJP

Dalam kesempatan lain, Irvan menyebut, pengenaan tarif transaksi ini tidak dikenakan langsung dari Bursa kepada investor, tetapi melalui AB kepada investor.

Tanggapan Anggota Bursa

Melihat hal itu, beberapa AB, seperti Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan Kiwoom Sekuritas Indonesia memberikan tanggapan soal kebijakan tersebut.

Direktur Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pasar modal.

“Kami menyambut baik kebijakan tersebut karena sesuai dengan spirit untuk dapat memacu nasabah dan masyarakat umum lebih aktif dan meramaikan pasar saham, serta pasar modal,” ujar Tomi dalam keterangan resmi.

Baca juga: Sambut Baik Usulan Sri Mulyani, OJK Ingin Anak SD Diajarkan Pasar Modal

Tidak hanya itu, ia juga berharap kebijakan ini mampu memperkuat kontribusi pasar modal terhadap perekonomian nasional.

“Kami juga berharap kebijakan itu dapat lebih mendukung pengembangan pasar modal ke depannya,” tambahnya.

Baca juga: Begini Aturan Terbaru BEI Soal PPN 12 Persen terhadap Transaksi Bursa

Direktur Utama Kiwoom Sekuritas Indonesia, Chang-kun Shin, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan baru yang ditetapkan BEI.

“Pasti ada untuk nasabah (investor), Karena pengenaan PPN (transaksi bursa) biasanya ditanggung oleh nasabah,” kata Shin dalam keterangan terpisah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

PWI Pusat Bakal Terima Hadiah Patung Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko dari Blora

Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More

2 hours ago

DPR Pastikan Pengganti Pimpinan OJK-BEI Bebas Afiliasi Danantara dan BUMN

Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More

2 hours ago

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

13 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

14 hours ago

Daftar Saham Top Laggards dalam Sepekan, Ada BREN, BUMI hingga MORA

Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More

14 hours ago

BSI Gandeng Kadin Dorong UMKM Naik Kelas

Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More

14 hours ago