Respons Anggota Bursa terhadap Penyesuaian Tarif Transaksi Bursa 2025

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk transaksi bursa mulai tahun 2025. Perhitungan tarif ini menggunakan metode pengalian 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa Nilai Lain.

Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa Nilai Lain dalam konteks ini adalah 11/12 dari nilai faktur transaksi. Dengan demikian, meski tarif PPN secara resmi 12 persen, nilai pajak yang dibebankan kepada investor tetap setara dengan 11 persen.

“Tarif tetap sesuai UU yaitu 12 persen. Nilai objek pajak yang dikalikan 11 per 12, jadi finalnya sama dengan PPN 11 persen,” ucap Irvan dikutip, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca juga: Potensi Pendapatan PPN Rp75 Triliun Lenyap, Ini yang Bakal Dilakukan DJP

Dalam kesempatan lain, Irvan menyebut, pengenaan tarif transaksi ini tidak dikenakan langsung dari Bursa kepada investor, tetapi melalui AB kepada investor.

Tanggapan Anggota Bursa

Melihat hal itu, beberapa AB, seperti Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan Kiwoom Sekuritas Indonesia memberikan tanggapan soal kebijakan tersebut.

Direktur Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pasar modal.

“Kami menyambut baik kebijakan tersebut karena sesuai dengan spirit untuk dapat memacu nasabah dan masyarakat umum lebih aktif dan meramaikan pasar saham, serta pasar modal,” ujar Tomi dalam keterangan resmi.

Baca juga: Sambut Baik Usulan Sri Mulyani, OJK Ingin Anak SD Diajarkan Pasar Modal

Tidak hanya itu, ia juga berharap kebijakan ini mampu memperkuat kontribusi pasar modal terhadap perekonomian nasional.

“Kami juga berharap kebijakan itu dapat lebih mendukung pengembangan pasar modal ke depannya,” tambahnya.

Baca juga: Begini Aturan Terbaru BEI Soal PPN 12 Persen terhadap Transaksi Bursa

Direktur Utama Kiwoom Sekuritas Indonesia, Chang-kun Shin, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan baru yang ditetapkan BEI.

“Pasti ada untuk nasabah (investor), Karena pengenaan PPN (transaksi bursa) biasanya ditanggung oleh nasabah,” kata Shin dalam keterangan terpisah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

51 mins ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

5 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

9 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

10 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

10 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

10 hours ago