Respons Anggota Bursa terhadap Penyesuaian Tarif Transaksi Bursa 2025

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk transaksi bursa mulai tahun 2025. Perhitungan tarif ini menggunakan metode pengalian 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa Nilai Lain.

Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa Nilai Lain dalam konteks ini adalah 11/12 dari nilai faktur transaksi. Dengan demikian, meski tarif PPN secara resmi 12 persen, nilai pajak yang dibebankan kepada investor tetap setara dengan 11 persen.

“Tarif tetap sesuai UU yaitu 12 persen. Nilai objek pajak yang dikalikan 11 per 12, jadi finalnya sama dengan PPN 11 persen,” ucap Irvan dikutip, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca juga: Potensi Pendapatan PPN Rp75 Triliun Lenyap, Ini yang Bakal Dilakukan DJP

Dalam kesempatan lain, Irvan menyebut, pengenaan tarif transaksi ini tidak dikenakan langsung dari Bursa kepada investor, tetapi melalui AB kepada investor.

Tanggapan Anggota Bursa

Melihat hal itu, beberapa AB, seperti Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan Kiwoom Sekuritas Indonesia memberikan tanggapan soal kebijakan tersebut.

Direktur Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pasar modal.

“Kami menyambut baik kebijakan tersebut karena sesuai dengan spirit untuk dapat memacu nasabah dan masyarakat umum lebih aktif dan meramaikan pasar saham, serta pasar modal,” ujar Tomi dalam keterangan resmi.

Baca juga: Sambut Baik Usulan Sri Mulyani, OJK Ingin Anak SD Diajarkan Pasar Modal

Tidak hanya itu, ia juga berharap kebijakan ini mampu memperkuat kontribusi pasar modal terhadap perekonomian nasional.

“Kami juga berharap kebijakan itu dapat lebih mendukung pengembangan pasar modal ke depannya,” tambahnya.

Baca juga: Begini Aturan Terbaru BEI Soal PPN 12 Persen terhadap Transaksi Bursa

Direktur Utama Kiwoom Sekuritas Indonesia, Chang-kun Shin, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan baru yang ditetapkan BEI.

“Pasti ada untuk nasabah (investor), Karena pengenaan PPN (transaksi bursa) biasanya ditanggung oleh nasabah,” kata Shin dalam keterangan terpisah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

55 mins ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

6 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

7 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

7 hours ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

17 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

18 hours ago