Ilustrasi transaksi saham perbankan. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk transaksi bursa mulai tahun 2025. Perhitungan tarif ini menggunakan metode pengalian 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa Nilai Lain.
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa Nilai Lain dalam konteks ini adalah 11/12 dari nilai faktur transaksi. Dengan demikian, meski tarif PPN secara resmi 12 persen, nilai pajak yang dibebankan kepada investor tetap setara dengan 11 persen.
“Tarif tetap sesuai UU yaitu 12 persen. Nilai objek pajak yang dikalikan 11 per 12, jadi finalnya sama dengan PPN 11 persen,” ucap Irvan dikutip, Kamis, 2 Januari 2025.
Baca juga: Potensi Pendapatan PPN Rp75 Triliun Lenyap, Ini yang Bakal Dilakukan DJP
Dalam kesempatan lain, Irvan menyebut, pengenaan tarif transaksi ini tidak dikenakan langsung dari Bursa kepada investor, tetapi melalui AB kepada investor.
Melihat hal itu, beberapa AB, seperti Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan Kiwoom Sekuritas Indonesia memberikan tanggapan soal kebijakan tersebut.
Direktur Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan upaya untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pasar modal.
“Kami menyambut baik kebijakan tersebut karena sesuai dengan spirit untuk dapat memacu nasabah dan masyarakat umum lebih aktif dan meramaikan pasar saham, serta pasar modal,” ujar Tomi dalam keterangan resmi.
Baca juga: Sambut Baik Usulan Sri Mulyani, OJK Ingin Anak SD Diajarkan Pasar Modal
Tidak hanya itu, ia juga berharap kebijakan ini mampu memperkuat kontribusi pasar modal terhadap perekonomian nasional.
“Kami juga berharap kebijakan itu dapat lebih mendukung pengembangan pasar modal ke depannya,” tambahnya.
Baca juga: Begini Aturan Terbaru BEI Soal PPN 12 Persen terhadap Transaksi Bursa
Direktur Utama Kiwoom Sekuritas Indonesia, Chang-kun Shin, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan baru yang ditetapkan BEI.
“Pasti ada untuk nasabah (investor), Karena pengenaan PPN (transaksi bursa) biasanya ditanggung oleh nasabah,” kata Shin dalam keterangan terpisah. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting OJK mencatat 24 penyelenggara pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen per November… Read More
Poin Penting IPR Desember 2025 diperkirakan tumbuh 4,4% (yoy), ditopang konsumsi Natal dan Tahun Baru.… Read More
Poin Penting IHSG sesi I menguat 0,13% ke level 8.947,96, didukung pergerakan mayoritas saham yang… Read More
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More
Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More
Poin Penting Universal BPR Fun Run 5K 2026 menjadi ajang silaturahmi, edukasi, dan penguatan UMKM… Read More