Nasional

Respons Anak Buah Purbaya usai Kantor Pusat Ditjen Pajak ‘Diobok-obok’ KPK

Poin Penting

  • DJP menyatakan kooperatif dan mendukung penggeledahan KPK di kantor pusat pajak terkait penyidikan kasus suap.
  • KPK melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti, menyusul OTT suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
  • KPK menyita aset Rp6,38 miliar berupa uang tunai, dolar Singapura, emas, dan barang bukti elektronik dari para tersangka.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat DJP, Selasa, 13 januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyatakan, pihaknya menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

DJP juga menegaskan sikap kooperatif dan kesiapan memberikan dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata Rosmauli dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.

Baca juga: KPK OTT Pegawai DJP di Jakarta Utara soal Pajak Sektor Tambang

Namun demikian, Rosmauli menegaskan DJP menyerahkan sepenuhnya penjelasan terkait perkara hukum tersebut kepada KPK.

“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” pungkasnya.

KPK Cari Bukti Tambahan

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan di kantor pusat DJP. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.

“Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ungkap Budi.

Baca juga: Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Terbongkar, KPK Sebut Negara Rugi Rp59 Miliar

OTT Suap Pemeriksaan Pajak

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. 

Dalam perkara ini, KPK menyita aset senilai Rp6,38 miliar dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta seorang pegawai pajak. 

Baca juga: OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut, KPK Sita Uang-Emas Senilai Rp6,38 M

“Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama, dari AGS. Kedua, diamankan dari ASB. Kemudian DWB, HRT dan juga saudara EY,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir ANTARA, Minggu, 11 Januari 2026.

Page: 1 2

Irawati

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

9 hours ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

10 hours ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

13 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

13 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

13 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

14 hours ago