Nasional

Respons Anak Buah Purbaya usai Kantor Pusat Ditjen Pajak ‘Diobok-obok’ KPK

Poin Penting

  • DJP menyatakan kooperatif dan mendukung penggeledahan KPK di kantor pusat pajak terkait penyidikan kasus suap.
  • KPK melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti, menyusul OTT suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
  • KPK menyita aset Rp6,38 miliar berupa uang tunai, dolar Singapura, emas, dan barang bukti elektronik dari para tersangka.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat DJP, Selasa, 13 januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyatakan, pihaknya menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

DJP juga menegaskan sikap kooperatif dan kesiapan memberikan dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata Rosmauli dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.

Baca juga: KPK OTT Pegawai DJP di Jakarta Utara soal Pajak Sektor Tambang

Namun demikian, Rosmauli menegaskan DJP menyerahkan sepenuhnya penjelasan terkait perkara hukum tersebut kepada KPK.

“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” pungkasnya.

KPK Cari Bukti Tambahan

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan di kantor pusat DJP. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.

“Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ungkap Budi.

Baca juga: Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Terbongkar, KPK Sebut Negara Rugi Rp59 Miliar

OTT Suap Pemeriksaan Pajak

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. 

Dalam perkara ini, KPK menyita aset senilai Rp6,38 miliar dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta seorang pegawai pajak. 

Baca juga: OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut, KPK Sita Uang-Emas Senilai Rp6,38 M

“Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama, dari AGS. Kedua, diamankan dari ASB. Kemudian DWB, HRT dan juga saudara EY,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir ANTARA, Minggu, 11 Januari 2026.

Page: 1 2

Irawati

Recent Posts

Pengguna Jago Terhubung Bibit-Stockbit Tembus 3 Juta, Investasi Naik 80 Persen

Poin Penting Pengguna Aplikasi Jago terhubung Bibit-Stockbit tembus 3 juta per Januari 2026, tumbuh 38%… Read More

3 hours ago

OJK Tekankan Transparansi dalam Reformasi Pasar Modal RI

Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More

4 hours ago

Sibuk Kerja dan Kejar Deadline?

Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More

5 hours ago

IHSG Masih Tertekan, OJK Minta Investor Pasar Modal Tetap Tenang

Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More

6 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI, Klaim Atlet Tembus Rp31 Miliar

Poin Penting BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memperluas perlindungan atlet, dengan 265 ribu pelaku olahraga terdaftar… Read More

6 hours ago

Simak! Ini Hasil Pertemuan OJK dan BEI dengan MSCI

Poin Penting OJK dan BEI paparkan 8 aksi reformasi pasar modal ke MSCI, dengan fokus… Read More

7 hours ago