Poin Penting
- DJP menyatakan kooperatif dan mendukung penggeledahan KPK di kantor pusat pajak terkait penyidikan kasus suap.
- KPK melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti, menyusul OTT suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
- KPK menyita aset Rp6,38 miliar berupa uang tunai, dolar Singapura, emas, dan barang bukti elektronik dari para tersangka.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat DJP, Selasa, 13 januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyatakan, pihaknya menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
DJP juga menegaskan sikap kooperatif dan kesiapan memberikan dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata Rosmauli dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.
Baca juga: KPK OTT Pegawai DJP di Jakarta Utara soal Pajak Sektor Tambang
Namun demikian, Rosmauli menegaskan DJP menyerahkan sepenuhnya penjelasan terkait perkara hukum tersebut kepada KPK.
“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” pungkasnya.
KPK Cari Bukti Tambahan
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan di kantor pusat DJP. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.
“Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ungkap Budi.
Baca juga: Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Terbongkar, KPK Sebut Negara Rugi Rp59 Miliar
OTT Suap Pemeriksaan Pajak
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dalam perkara ini, KPK menyita aset senilai Rp6,38 miliar dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta seorang pegawai pajak.
Baca juga: OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut, KPK Sita Uang-Emas Senilai Rp6,38 M
“Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama, dari AGS. Kedua, diamankan dari ASB. Kemudian DWB, HRT dan juga saudara EY,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir ANTARA, Minggu, 11 Januari 2026.
KPK menjelaskan, 4 dari 5 pihak yang disebut merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021-2026.
Mereka adalah Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Sementara itu, HRT diketahui merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, Heru Tri Noviyanto.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut
Baca juga: Intip Kekayaan Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu yang Kena OTT KPK
Rincian Barang Bukti
Adapun, Budi Prasetyo merinci barang bukti yang diamankan dari perkembangan OTT tersebut, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan estimasi nilai Rp3,42 miliar.
“Selain barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk BBE atau barang bukti elektronik. Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi untuk melihat informasi-informasi yang ada di dalamnya,” tutupnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










