Keuangan

Respon Industri Asuransi Jiwa Terkait Wacana Percepatan PSAK 74

Jakarta – Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 untuk standar akuntansi keuangan di sektor asuransi mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mempercepat pengimplementasiannya sebagai upaya penguatan risk management di industri perasuransian.

Terkait rencana tersebut, Tim Kerja Investasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Iwan Pasila mengungkapkan, hal ini tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi industri asuransi, karena akan merubah peta probable maximum loss (PML) dan balance sheet perusahaan-perusahaan asuransi. Namun begitu, mau tidak mau industri harus menuju ke arah sana.

“Ini PR yang besar terutama bagi industri asuransi jiwa karena ini akan merubah peta PML dan merubah peta balance sheet asuransi karena ada hal-hal yang perlu di adjust,” katanya, dalam High Level Forum: Membangun Industri Keuangan Non-Bank yang Sehat ‘Tata Kelola & Risk Management Sektor Pembiayaan & Asuransi di Tengah Ancaman Inflasi’, yang digelar Infobank di Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Sebagai informasi, PSAK 74 tentang kontrak asuransi diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berlaku aktif pada 1 Januari 2025. PSAK 74 tersebut merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang akan berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023.

Selain itu, lanjut Iwan, penerapan PSAK 74 ini tentunya memerlukan capital yang besar. Bukan hanya dari sisi infrastruktur teknologi informasi (IT) saja, tetapi juga dari orang-orangnya. Karena, tidak terlalu banyak aktuaris yang memahami secara detail.

“Semua sedang meraba-raba. Karena meraba-rabanya kelamaan itu harganya jadi mahal banget. Ini memang PR besar yang dihadapi industri asuransi jiwa. Karena biaya infrastruktur kita, biaya human capital yang tidak sedikit,” ujar Iwan. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

12 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

12 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

13 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

14 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

15 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

15 hours ago