Keuangan

Respon Industri Asuransi Jiwa Terkait Wacana Percepatan PSAK 74

Jakarta – Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 untuk standar akuntansi keuangan di sektor asuransi mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mempercepat pengimplementasiannya sebagai upaya penguatan risk management di industri perasuransian.

Terkait rencana tersebut, Tim Kerja Investasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Iwan Pasila mengungkapkan, hal ini tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi industri asuransi, karena akan merubah peta probable maximum loss (PML) dan balance sheet perusahaan-perusahaan asuransi. Namun begitu, mau tidak mau industri harus menuju ke arah sana.

“Ini PR yang besar terutama bagi industri asuransi jiwa karena ini akan merubah peta PML dan merubah peta balance sheet asuransi karena ada hal-hal yang perlu di adjust,” katanya, dalam High Level Forum: Membangun Industri Keuangan Non-Bank yang Sehat ‘Tata Kelola & Risk Management Sektor Pembiayaan & Asuransi di Tengah Ancaman Inflasi’, yang digelar Infobank di Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Sebagai informasi, PSAK 74 tentang kontrak asuransi diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berlaku aktif pada 1 Januari 2025. PSAK 74 tersebut merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang akan berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023.

Selain itu, lanjut Iwan, penerapan PSAK 74 ini tentunya memerlukan capital yang besar. Bukan hanya dari sisi infrastruktur teknologi informasi (IT) saja, tetapi juga dari orang-orangnya. Karena, tidak terlalu banyak aktuaris yang memahami secara detail.

“Semua sedang meraba-raba. Karena meraba-rabanya kelamaan itu harganya jadi mahal banget. Ini memang PR besar yang dihadapi industri asuransi jiwa. Karena biaya infrastruktur kita, biaya human capital yang tidak sedikit,” ujar Iwan. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

5 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

5 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

5 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

6 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

6 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

6 hours ago