Keuangan

Respon Industri Asuransi Jiwa Terkait Wacana Percepatan PSAK 74

Jakarta – Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 untuk standar akuntansi keuangan di sektor asuransi mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mempercepat pengimplementasiannya sebagai upaya penguatan risk management di industri perasuransian.

Terkait rencana tersebut, Tim Kerja Investasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Iwan Pasila mengungkapkan, hal ini tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi industri asuransi, karena akan merubah peta probable maximum loss (PML) dan balance sheet perusahaan-perusahaan asuransi. Namun begitu, mau tidak mau industri harus menuju ke arah sana.

“Ini PR yang besar terutama bagi industri asuransi jiwa karena ini akan merubah peta PML dan merubah peta balance sheet asuransi karena ada hal-hal yang perlu di adjust,” katanya, dalam High Level Forum: Membangun Industri Keuangan Non-Bank yang Sehat ‘Tata Kelola & Risk Management Sektor Pembiayaan & Asuransi di Tengah Ancaman Inflasi’, yang digelar Infobank di Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Sebagai informasi, PSAK 74 tentang kontrak asuransi diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berlaku aktif pada 1 Januari 2025. PSAK 74 tersebut merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang akan berlaku efektif secara internasional pada 1 Januari 2023.

Selain itu, lanjut Iwan, penerapan PSAK 74 ini tentunya memerlukan capital yang besar. Bukan hanya dari sisi infrastruktur teknologi informasi (IT) saja, tetapi juga dari orang-orangnya. Karena, tidak terlalu banyak aktuaris yang memahami secara detail.

“Semua sedang meraba-raba. Karena meraba-rabanya kelamaan itu harganya jadi mahal banget. Ini memang PR besar yang dihadapi industri asuransi jiwa. Karena biaya infrastruktur kita, biaya human capital yang tidak sedikit,” ujar Iwan. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More

24 mins ago

440 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual, KAI Daop 1 Tambah Kapasitas untuk Libur Nataru

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More

52 mins ago

Aksi Mogok Massal Pekerja Starbucks Makin Meluas, Ada Apa?

Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More

1 hour ago

Mandiri Bagikan Ribuan Paket Natal, Sembako-Kebutuhan Sekolah untuk Masyarakat Marginal

Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More

2 hours ago

Simak! Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

5 hours ago