Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) meresmikan pasar perdagangan sertifikat energi terbarukan atau renewable energy certificate (REC). Peresmian perdagangan REC dilakukan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025, kemarin.
Perdagangan REC menjadi implementasi persetujuan yang diberikan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia kepada Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).
“ICDX telah mengambil peran penting dalam mendukung program pemerintah. Perdagangan REC merupakan langkah strategis dan inovatif dalam memajukan perdagangan komoditas di Indonesia. Kehadiran REC di ICDX akan memperkaya produk yang diperdagangkan, menarik investor baru, dan pada akhirnya, memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekonomi hijau global,” papar Roro.
Ia menambahkan, REC adalah instrumen atau sertifikat yang menggambarkan seberapa besar listrik yang berasal dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT), sesuai standar yang diakui secara nasional maupun internasional.
Baca juga: SPK IAI Jadi Gerbang Pembiayaan Hijau dan Reformasi Korporasi Nasional
Dengan REC, pelaku usaha bisa membuktikan energi yang mereka gunakan berasal dari sumber terbarukan. Baik matahari, air, angin, maupun biomassa.
“Peluncuran Bursa REC menjadi hal yang sangat strategis dalam mendorong pemanfaatan energi bersih dan mendukung agenda pemerintah dalam transisi menuju ekonomi hijau,” tegas Roro.
Sementara, ICDX yang bertindak sebagai bursa penyelenggara perdagangan REC, menyiapkan teknologi maupun infrastruktur yang dibutuhkan dan bisa dimanfaatkan masyarakat.
“Infrastruktur ICDX juga telah terkoneksi dengan sistem registri dari Evident I-REC dan APX TIGRs sesuai dengan standar internasional. Kami optimis perdagangan REC ini kedepan akan terus berkembang,” kata Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi.
Fajar menyebut, upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan pemanfaatan energi terbarukan akan menjadi katalis positif dalam perdagangan REC.
Baca juga: Dorong Pendalaman Pasar Keuangan, ICDX Group Perkuat Sinergi dengan 3 Regulator
J. Bely Utarja, Pengamat Ekonomi dan Senior Consultant Bidang Energi Terbarukan, mengungkapkan, perdagangan REC akan menjadi hal positif dalam mendukung upaya pencapaian target bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN). Alasannya, pemanfaatan REC bisa mendorong penggunaan energi terbarukan, tanpa perlu terlebih dahulu mengubah sistem ketenagalistrikan secara langsung.
“Dengan mekanisme ini, dapat memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha untuk turut berkontribusi dalam mendukung pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia. Bagi pelaku usaha, REC merupakan instrumen yang efisien untuk menunjukkan penggunaan energi terbarukan, termasuk untuk pemenuhan komitmen ESG,” tuturnya. (*) Ari Astriawan










