Resmi, Sari Yuliati Ditunjuk Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir

Resmi, Sari Yuliati Ditunjuk Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir

Poin Penting

  • Sari Yuliati resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir sisa masa jabatan 2024-2029.
  • Penetapan dilakukan lewat rapat paripurna DPR, menyusul Adies Kadir disetujui sebagai calon Hakim MK.
  • Sari Yuliati dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto.

Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menggantikan Adies Kadir untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPR dari fraksi tersebut.

“Dengan telah disetujuinya Saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR, dapat kami informasikan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029,” kata Saan, dalam keterangannya, Selasa, 27 Januari 2026.

Baca juga: Komisi III DPR Sahkan 7 Calon Anggota KY 2025-2030, Ini Daftarnya

Usai agenda paripurna, DPR melaksanakan penetapan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan.

“Sidang Dewan yang terhormat terhadap Saudari Sari Yuliati nomor anggota A 341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Apakah dapat disetujui?” tanya Saan yang disetujui oleh anggota DPR yang hadir.

Baca juga: DPR Buka Suara soal Abolisi Tom Lembong

Selanjutnya, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat dalam rapat paripurna yang sama. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62