Pengukuhan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) dan Peluncuran Buku Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024. (Tangkapan layar YouTube Otoritas Jasa Keuangan: Ayu Utami)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), sekaligus meluncurkan Buku Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan pembentukan KPKS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) yang menegaskan komitmen pemerintah dan otoritas untuk tidak hanya membangun sektor keuangan konvensional, tetapi juga memperkuat sektor keuangan syariah secara menyeluruh.
“Pembentukan KPKS ini melalui proses panjang dengan melibatkan banyak pihak, sehingga diharapkan kehadirannya mampu mempercepat pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian dalam sambutannya, di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Baca juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
KPKS dirancang dengan struktur organisasi yang komprehensif, memadukan unsur internal OJK dan anggota eksternal yang memiliki kompetensi dan rekam jejak di bidang keuangan syariah.
Struktur komite ini mencerminkan sinergi antara perspektif bisnis, keuangan, dan prinsip syariah, sekaligus memastikan pengambilan keputusan yang akuntabel dan transparan.
Dian menekankan, KPKS memiliki tiga tujuan utama, yaitu:
Untuk menjalankan mandat tersebut, KPKS mengemban lima fungsi utama:
“Kami berharap KPKS mampu menjadi motor penggerak akselerasi keuangan syariah yang tidak hanya berkembang secara kuantitatif, tetapi juga berkualitas dan berkontribusi nyata pada perekonomian nasional,” kata Dian.
Baca juga: OJK Terima 8.752 Aduan Entitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa pengukuhan anggota KPKS sekaligus peluncuran LPKSI 2024 menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor.
“Ini merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem keuangan syariah yang solid, terintegrasi, dan mencerminkan potensi besar industri jasa keuangan syariah nasional,” kata Mahendra, Selasa, 8 Juli 2025.
Mahendra menjelaskan bahwa penggabungan seluruh sektor keuangan syariah dalam satu komite terpadu akan mendorong penguatan kolaborasi dan koordinasi antar lembaga, termasuk dengan DSN MUI.
Berikut susunan Anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS):
(Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan)
(Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah)
(*) Ayu Utami
Page: 1 2
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More