Pengukuhan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) dan Peluncuran Buku Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024. (Tangkapan layar YouTube Otoritas Jasa Keuangan: Ayu Utami)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), sekaligus meluncurkan Buku Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan pembentukan KPKS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) yang menegaskan komitmen pemerintah dan otoritas untuk tidak hanya membangun sektor keuangan konvensional, tetapi juga memperkuat sektor keuangan syariah secara menyeluruh.
“Pembentukan KPKS ini melalui proses panjang dengan melibatkan banyak pihak, sehingga diharapkan kehadirannya mampu mempercepat pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian dalam sambutannya, di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Baca juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
KPKS dirancang dengan struktur organisasi yang komprehensif, memadukan unsur internal OJK dan anggota eksternal yang memiliki kompetensi dan rekam jejak di bidang keuangan syariah.
Struktur komite ini mencerminkan sinergi antara perspektif bisnis, keuangan, dan prinsip syariah, sekaligus memastikan pengambilan keputusan yang akuntabel dan transparan.
Dian menekankan, KPKS memiliki tiga tujuan utama, yaitu:
Untuk menjalankan mandat tersebut, KPKS mengemban lima fungsi utama:
“Kami berharap KPKS mampu menjadi motor penggerak akselerasi keuangan syariah yang tidak hanya berkembang secara kuantitatif, tetapi juga berkualitas dan berkontribusi nyata pada perekonomian nasional,” kata Dian.
Baca juga: OJK Terima 8.752 Aduan Entitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa pengukuhan anggota KPKS sekaligus peluncuran LPKSI 2024 menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor.
“Ini merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem keuangan syariah yang solid, terintegrasi, dan mencerminkan potensi besar industri jasa keuangan syariah nasional,” kata Mahendra, Selasa, 8 Juli 2025.
Mahendra menjelaskan bahwa penggabungan seluruh sektor keuangan syariah dalam satu komite terpadu akan mendorong penguatan kolaborasi dan koordinasi antar lembaga, termasuk dengan DSN MUI.
Berikut susunan Anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS):
(Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan)
(Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah)
(*) Ayu Utami
Page: 1 2
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More