Keuangan

Resmi! OJK Kukuhkan Anggota KPKS, Berikut Susunan, Tujuan dan Fungsinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), sekaligus meluncurkan Buku Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan pembentukan KPKS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) yang menegaskan komitmen pemerintah dan otoritas untuk tidak hanya membangun sektor keuangan konvensional, tetapi juga memperkuat sektor keuangan syariah secara menyeluruh.

“Pembentukan KPKS ini melalui proses panjang dengan melibatkan banyak pihak, sehingga diharapkan kehadirannya mampu mempercepat pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian dalam sambutannya, di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Baca juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

KPKS dirancang dengan struktur organisasi yang komprehensif, memadukan unsur internal OJK dan anggota eksternal yang memiliki kompetensi dan rekam jejak di bidang keuangan syariah.

Struktur komite ini mencerminkan sinergi antara perspektif bisnis, keuangan, dan prinsip syariah, sekaligus memastikan pengambilan keputusan yang akuntabel dan transparan.

Tujuan dan Fungsi KPKS

Dian menekankan, KPKS memiliki tiga tujuan utama, yaitu:

  1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan terkait pengembangan dan penguatan keuangan syariah
  2. Mempercepat penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah yang wajib tunduk pada prinsip syariah
  3. Mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah, guna memastikan sinergi antarsektor jasa keuangan syariah di Indonesia.

Page: 1 2

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Nobu Bank Bukukan Laba Bersih Rp481,3 Miliar, Tumbuh 46,30 Persen di 2025

Poin Penting Nobu Bank catat laba Rp481,3 miliar di 2025, tumbuh 46,3% yoy. Kredit naik… Read More

8 hours ago

Bank Jambi Gandeng SMF, Perkuat Likuiditas Pembiayaan Perumahan Rp200 Miliar

Poin Penting Bank Jambi dan SMF bekerja sama senilai Rp200 miliar untuk memperkuat likuiditas KPR.… Read More

8 hours ago

Indonesia-Korea Selatan Sepakati Investasi Rp173 Triliun, Ini Sektornya

Poin Penting Indonesia dan Korea Selatan meneken kerja sama investasi senilai Rp173 triliun, hasil kunjungan… Read More

8 hours ago

BRI Nilai Tambahan Likuiditas dari Pemerintah Jaga Momentum Kredit Berkualitas

Poin Penting Tambahan likuiditas pemerintah memperkuat penyaluran kredit BRI, terutama ke sektor UMKM. BRI tetap… Read More

9 hours ago

Budi Herawan Kembali Pimpin AAUI, Siapkan Strategi Hadapi Ketidakpastian Global

Poin Penting Budi Herawan kembali terpilih sebagai Ketua AAUI periode 2026–2030 melalui aklamasi, mencerminkan kepercayaan… Read More

10 hours ago

Strategi DSSA Perkuat Fondasi Pertumbuhan Jangka Panjang

Poin Penting DSSA mengintegrasikan bisnis energi berkelanjutan dan infrastruktur digital sebagai mesin pertumbuhan jangka panjang,… Read More

10 hours ago