Pengukuhan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) dan Peluncuran Buku Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024. (Tangkapan layar YouTube Otoritas Jasa Keuangan: Ayu Utami)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), sekaligus meluncurkan Buku Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan pembentukan KPKS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) yang menegaskan komitmen pemerintah dan otoritas untuk tidak hanya membangun sektor keuangan konvensional, tetapi juga memperkuat sektor keuangan syariah secara menyeluruh.
“Pembentukan KPKS ini melalui proses panjang dengan melibatkan banyak pihak, sehingga diharapkan kehadirannya mampu mempercepat pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian dalam sambutannya, di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Baca juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
KPKS dirancang dengan struktur organisasi yang komprehensif, memadukan unsur internal OJK dan anggota eksternal yang memiliki kompetensi dan rekam jejak di bidang keuangan syariah.
Struktur komite ini mencerminkan sinergi antara perspektif bisnis, keuangan, dan prinsip syariah, sekaligus memastikan pengambilan keputusan yang akuntabel dan transparan.
Dian menekankan, KPKS memiliki tiga tujuan utama, yaitu:
Page: 1 2
Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More
Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More
Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More
Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More
Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More