Resmi! OJK Kukuhkan Anggota KPKS, Berikut Susunan, Tujuan dan Fungsinya

Resmi! OJK Kukuhkan Anggota KPKS, Berikut Susunan, Tujuan dan Fungsinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), sekaligus meluncurkan Buku Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan pembentukan KPKS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) yang menegaskan komitmen pemerintah dan otoritas untuk tidak hanya membangun sektor keuangan konvensional, tetapi juga memperkuat sektor keuangan syariah secara menyeluruh.

“Pembentukan KPKS ini melalui proses panjang dengan melibatkan banyak pihak, sehingga diharapkan kehadirannya mampu mempercepat pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian dalam sambutannya, di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Baca juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

KPKS dirancang dengan struktur organisasi yang komprehensif, memadukan unsur internal OJK dan anggota eksternal yang memiliki kompetensi dan rekam jejak di bidang keuangan syariah.

Struktur komite ini mencerminkan sinergi antara perspektif bisnis, keuangan, dan prinsip syariah, sekaligus memastikan pengambilan keputusan yang akuntabel dan transparan.

Tujuan dan Fungsi KPKS

Dian menekankan, KPKS memiliki tiga tujuan utama, yaitu:

  1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan terkait pengembangan dan penguatan keuangan syariah
  2. Mempercepat penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah yang wajib tunduk pada prinsip syariah
  3. Mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah, guna memastikan sinergi antarsektor jasa keuangan syariah di Indonesia.


Untuk menjalankan mandat tersebut, KPKS mengemban lima fungsi utama:

  1. Memberikan rekomendasi pengembangan keuangan syariah
  2. Memberikan pendapat dan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan sesuai prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI)
  3. Memberikan interpretasi dan rekomendasi atas ketentuan yang berlandaskan prinsip syariah
  4. Membantu koordinasi OJK dengan DSN MUI
  5. Melaksanakan tugas lainnya yang mendukung pengembangan keuangan syariah

“Kami berharap KPKS mampu menjadi motor penggerak akselerasi keuangan syariah yang tidak hanya berkembang secara kuantitatif, tetapi juga berkualitas dan berkontribusi nyata pada perekonomian nasional,” kata Dian.

Baca juga: OJK Terima 8.752 Aduan Entitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa pengukuhan anggota KPKS sekaligus peluncuran LPKSI 2024 menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor.

“Ini merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem keuangan syariah yang solid, terintegrasi, dan mencerminkan potensi besar industri jasa keuangan syariah nasional,” kata Mahendra, Selasa, 8 Juli 2025.

Mahendra menjelaskan bahwa penggabungan seluruh sektor keuangan syariah dalam satu komite terpadu akan mendorong penguatan kolaborasi dan koordinasi antar lembaga, termasuk dengan DSN MUI.

Susunan Anggota KPKS

Berikut susunan Anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS):

Ketua KPKS

(Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan)

Wakil Ketua KPKS

(Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah)

Anggota Internal OJK

  1. Kepala Departemen Perbankan Syariah
  2. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan SJK Terintegrasi
  3. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal
  4. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
  5. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya
  6. Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
  7. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi

Anggota Eksternal OJK

  1. H. Anwar Abbas
  2. K.H. Hasanudin
  3. Dian Masyita
  4. Mohammad Mahbubi Ali
  5. M. Gunawan Yasni

(*) Ayu Utami

Halaman12

Related Posts

News Update

Netizen +62