Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia.
“Satgas ini akan langsung bekerja,” ujar Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu, 25 Januari 2025.
Ia menjelaskan, Satgas tersebut melibatkan berbagai pihak, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi,” katanya.
Baca juga : Kemenkop Jajaki Kemitraan Strategis dengan BMN untuk Dorong Industri Furnitur Nasional
Disebutkan, ruang lingkup Satgas meliputi koordinasi langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah. Fokus utamanya adalah mengutamakan pembayaran simpanan anggota koperasi dan menyehatkan kembali koperasi.
“Juga, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan RAT untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi,” kata Menkop.
Menurutnya, anggota Satgas bertugas sesuai kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga terkait. Selain itu, Satgas juga akan mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Delapan Koperasi Bermasalah dalam Pengawasan
Saat ini, lanjut Budi Arie, ada delapan koperasi bermasalah berada dalam pengawasan Satgas, antara lain Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Baca juga : Mimpi Besar Kemenkop Jadikan Koperasi RI seperti di Eropa
Selain merevitalisasi delapan koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah.
“Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas Koperasi provinsi/kab/kota. Selain itu strategi penggabungan atau merger antar koperasi juga akan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya koperasi bermasalah dan meningkatkan skala keekonomian koperasi,” ucap Menkop.
Upaya Normalisasi dan Transparansi
Baginya, keberadaan Satgas juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya. “Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” ungkap Menkop Budi Arie.
Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama. Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.
Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun pada tahun 2026.
“Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” kata Menkop Budi Arie.
“Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktik-praktik yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










