News Update

Resmi! KPK Tetapkan Wamenaker Noel dan 10 Tersangka Lain, Seluruhnya Langsung Ditahan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

Setyo menambahkan, KPK menahan Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Setyo.

Baca juga: Sebelum Terjaring OTT KPK, Wamenaker Noel Pernah Usul Hukuman Mati untuk Koruptor

Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, 10 tersangka selain Wamenaker Noel adalah sebagai berikut:

  1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
  3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025
  4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang
  5. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-sekarang
  6. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025
  7. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator
  8. Supriadi (SUP), Koordinator
  9. Temurila (TEM), Pihak PT KEM Indonesia
  10. Miki Mahfud (MM), Pihak PT KEM Indonesia

Lebih lanjut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi OTT dan Barang Bukti

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Terjaring OTT KPK

Fitroh menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Dalam operasi senyap itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dan menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 di Kemenaker. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Ekonom CSED INDEF Cermati Rencana Danantara Masuk ke Bursa

Poin Penting Ekonom CSED INDEF menekankan kepastian regulasi, dengan meminta BEI dan OJK tetap dikelola… Read More

4 mins ago

LPDB Perkuat Modal UMKM yang Belum Bankable

Poin Penting LPDB fokus membiayai UMKM yang belum bankable melalui skema pembiayaan produktif berbasis koperasi,… Read More

1 hour ago

IHSG Sepekan Ambles Hampir 7 Persen, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp15.046 Triliun

Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 25–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, dipicu… Read More

2 hours ago

Andalan Nasabah, Akselerasi Transaksi Livin’ by Mandiri Perkuat Inklusi Keuangan

Poin Penting Transaksi digital Livin’ by Mandiri mendominasi, dengan 99,2% transaksi ritel non-tunai dilakukan secara… Read More

2 hours ago

Petinggi OJK Mundur Beruntun, Ekonom Desak Konsolidasi Cepat Demi Jaga Stabilitas

Poin Penting Ekonom desak konsolidasi cepat OJK menyusul pengunduran diri beruntun petinggi agar roda organisasi… Read More

19 hours ago

Timing Mundur Petinggi OJK Dinilai Tepat untuk Redam Gejolak Pasar

Poin Penting Mahendra Siregar (Ketua), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua), dan dua pejabat OJK lainnya mengundurkan… Read More

19 hours ago