Jakarta – PT Bank Ina Perdana Tbk (Bank INA) resmi menjadi bank kustodian. Izin sebagai bank kustodian didapat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-56/PM.02/2024 tanggal 15 November 2024.
Peluncuran layanan kustodian Bank INA diresmikan pada 10 Februari 2025, kemarin. Dengan mengantongi izin tersebut, Bank INA bisa memberikan layanan kebutuhan kustodian kepada nasabah institusi dan individual, baik lokal maupun asing.
Direktur Utama Bank INA, Henry Koenaifi mengungkapkan, dengan resmi menjadi penyedia bank kustodian, perseroan akan mendukung dan berkontribusi bagi perkembangan industri pasar modal dan industri perbankan.
Baca juga: Siap-Siap! OJK Sebut Bakal Ada 6 Bank ‘Naik Kelas’ ke KBMI IV
“Peresmian Bank INA Perdana sebagai penyedia layanan Kustodian ini patut untuk disyukuri, mengingat Bank INA menjadi Bank yang ke-28 dari 106 bank umum di Indonesia yang memiliki layanan Bank Kustodian, serta menjadi satu-satunya bank KBMI 1 yang memiliki layanan Bank Kustodian yang aktif di Indonesia,” ungkap Henry dalam keterangan resmi, Selasa, 11 Februari 2025.
Sementara, Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat menambahkan, bergabungnya Bank INA sebagai pemegang rekening KSEI yang dapat memberikan layanan Kustodian diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur pasar modal.
“Kami yakin bahwa kerja sama ini, ditambah dengan reputasi Bank INA dalam industri perbankan untuk mendukung pengelolaan aset dan transaksi pasar modal, dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pasar modal Indonesia,” timpalnya.
Adapun Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy mengatakan, layanan kustodian dari Bank INA diharapkan bisa menjadi pilihan bagi investor. Bank INA dapat memberikan keamanan dan kepastian bagi para investor.
Baca juga: Jadi Bank Kustodian, Transaksi Saham Syariah Bisa Pakai Rekening BSI
“Tidak hanya itu, semoga layanan ini dapat memberikan nilai tambah bagi Bank INA sebagai lembaga keuangan yang terpercaya dan berdaya saing tinggi,” pungkasnya.
Adapun untuk menunjang operasional layanan kustodian, Bank INA telah menjadi Pemegang Rekening Efek (BINA) di KSEI tertanggal 10 Desember 2024.
Bank INA juga secara resmi menjadi anggota Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dikelola oleh Securities Investor Protection Fund Indonesia (SIPF Indonesia). Izin sebagai bank kustodian juga menjadi milestone penting bagi perjalanan bisnis Bank INA ke depan. (*) Ari Astriawan