Jakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan RI Candra Fajri Ananda menilai, resesi ekonomi tidak bisa dihindari kala Pandemi Covid-19 belum usai di Indonesia. Dirinyapun memprediksi ekonomi RI pada kuartal III-2020 akan kembali minus kala angka penambahan kasus covid-19 belum juga menurun.
“Kuartal tiga sudah 2 minggu lagi ini kuartal II-2020 ada tendensi bahwa ada perbaikan tapi masih minus,” kata Candra dalam acara Webinar Infobank dan Jamkrindo Syariah dengan tema Peran Penjamin Syariah dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi, di Jakarta, Kamis 17 September 2020.
Menurutnya, pelemahan ekonomi kedepan juga bakal berdampak buruk terhadap kinerja bank kecil. Bagaimana tidak, ia menilai resesi ekonomi bakal menggeser dana masyarakat dari bank Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I dan II ke bank BUKU III dan IV. Oleh karena itu, dirinya menghimbau Pemerintah untuk memitigasi hal tersebut.
“Ditengah pandemi ini yang menarik masyarakat bergeser, yang menyimpan dana di BUKU I BUKU II banyak yang memindahkan dananya ke BUKU III dan IV. Ini menarik dimana posisi pemerintah atau otoritas untuk menyelamatkan,” ucapnya.
Sebagai informasi saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya juga mencatat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 7,95 persen pada kuartal dua 2020. Pertumbuhan tersebut didorong dari penghimpunan dana kelompok BUKU IV. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More