Konsolidasi internal OJK
Menurut undang-undang OJK, ketua dan seluruh anggota memposisikan sejajar (colective collegial), perlu diubah dalam Tatib Dekom bahwa yang mewakili keluar hanya ketua dan wakil ketua. Jadi tidak lagi ketua dan salah satu anggota dewan komisioner OJK terkait secara bersama-bersama memberikan sambutan, melainkan hanya ketua OJK saja.
Efisiensi dalam sumberdaya manusia dengan memfokuskan kepada sumberdaya profesional, khususnya tugas pengawasan dan pemeriksaan SJK, sehingga struktur organisasi menjadi seimbang dengan menghindari inflasi jabatan karena terlalu banyak promosi. Sistem rekruitmen pegawai yang tetap selektif dan sesuai standar kompetensi dan berintegritas tinggi juga perlu dipertahankan.
Konsolidasi lain yang perlu diperhatikan adalah meneliti kembali anggaran prioritas pengaturan dan pengawasan serta pemeriksaan terintegrasi dan konglomerasi. Ini dilakukan dengan bekerja sama baik internal antar-pengawas Bank, Pasar Modal dan IKNB. Juga secara kelembagaan dengan BI, LPS serta PPATK dan auditor eksternal lain baik dalam pemeriksaan maupun data informasi yang dibutuhkan.
Pada akhirnya konsolidasi anggaran dengan rekomposisi beban anggaran personil dan anggaran operasional sehingga lebih efektif dalam menunjang visi OJK. Sehingga dapat dihindari kemungkinan adanya defisit anggaran OJK di masa yang akan datang.
Pungutan OJK
Bagaimana kelanjutan RKAT OJK dan sumber keuangannya apakah dari pungutan (0,045 persen dari aset padahal ada usulan diturunkan pungutan ke depan sesuai masukan Ketua PP Perbanas). Di sisi lain apakah ada kemungkinan BI dan LPS menyediakan sumber dana untuk menutup gap negatif PKAT OJK jika terjadi pada tahun yang akan datang. Karena Pemerintah tidak mungkin membiayai OJK dengan APBN karena program pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan rakyat yang sangat membutuhkan dana pemerintah.
Pada akhirnya tata kelola OJK yang sangat perlu dilaksanakan dengan tegas dan konsisten dan bekerja sama dengan PPATK dan KPK untuk menindak lanjutinya.
Selamat bekerja Pak Wimboh Santoso dan seluruh ADK OJK, harapan begitu banyak diberikan dalam melanjutkan pondasi yang telah dipersembahkan oleh Muliaman D Hadad dan ADK OJK periode 2012-2017. (*)