Rencana Penerapan e-Voting RUPS Masih Terganjal UU PT

Rencana Penerapan e-Voting RUPS Masih Terganjal UU PT

Jakarta – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengaku, rencana penerapan mekanisme pengambilan suara berbasis aplikasi digital dalam penyelenggaraan RUPS (e-voting) masih terbentur dengan sejumlah ketentuan hukum, terutama UU Perseroan Terbatas (PT).

“Pada UU PT disebutkan, dalam pelaksanaan RUPS harus bisa saling bertatap muka langsung, Sementara untuk e-voting ini nanti bisa berpartisipasi, tetapi belum tentu direksi bisa melihat investor,” ujar Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis, 28 September 2017

Bahkan, dirinya mengungkapkan, bahwa rencana penerapan e-voting RUPS juga masih terganjal ketentuan dalam UU Notaris dan UU Pasar Modal. “Tetapi, seberapa besar kita bisa berjalan tanpa harus mengubah UU yang diketahui membutuhkan effort luar biasa,” ucapnya.

Sejauh ini, KSEI tengah mempelajari potensi penerapan e-voting tanpa harus mengubah UU yang sudah ada, karena perubahan UU akan sulit dilakukan jika alasannya bukan karena kebutuhan mendesak. “Sebisa mungkin kami berjalan dengan ketentuan yang ada dan seberapa besar e-voting bisa dilakukan,” tukasnya.

Lebih lanjut Friderica menambahkan, implementasi dari rencana penerapan aplikasi elektronik untuk memberikan kuasa kehadiran dalam RUPS kepada pihak ketiga (e-proxy) akan berlaku pada tahun depan. “Pengembangan e-proxy diharapkan selesai pada tahun depan,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News