Bogor – Presiden RI Prabowo Subianto bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan utang bagi 6 juta pelaku usaha yang terdapat di perbankan nasional.
Hal ini dimaksudkan untuk memperbaiki penyaluran kredit bank ke pelaku usaha, baik UMKM maupun pengusaha besar.
Nantinya, Perpres tersebut bakalan menghapus hak tagih oleh bank kepada peminjam yang utangnya dihapusbukukan.
Baca juga : Prabowo Bakal Putihkan Kredit Petani dan Nelayan, Begini Respons BSI dan BTN
Menanggapi hal tersebut, Direktur Consumer Banking CIMB Niaga, Noviandy Wahyudi menyambut baik rencana pemutihan utang tersebut.
Hanya saja, dirinya mewanti-wanti akan hal-hal penting lainnya yang perlu dikomunikasikan supaya tidak ada risiko terjadinya moral hazard.
“Meskipun intensinya untuk membantu, tapi mungkin harus dikomunikasikan lebih tepat supaya tidak ada moral hazard,” katanya, di sela acara CIMB Niaga Jurnalisme Inspiratif: Journalist Class & Workshop di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Oktober 2024.
Baca juga : Bukan Lansia, 62 Persen Lebih Kasus Fraud Menimpa Generasi U-40!
Dede, sapaan akrabnya menegaskan, rencana penghapusan utang bagi pelaku UMKM hingga pengusaha tidak akan berdampak pada likuiditas perseroan.
“Enggak sih, kita tidak terlalu banyak ke-ekspose karena majority segment bukan di situ,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Hashim S Djojohadikusumo mengatakan, Perpres untuk pemutihan utang tersebut dijadwalkan bakal diteken oleh Prabowo pada pekan depan.
Baca juga: BI Resmi Perpanjang DP 0 Persen Kendaraan Bermotor: Beli Mobil Sekarang, Bayar Nanti!
“Ini mungkin minggu depan Pak Prabowo akan teken suatu perpres pemutihan. Sedang disiapkan oleh Pak Supratman (Menteri Hukum), semua sesuai undang-undang,” kata Hashim.
Menurutnya, langkah ni diharapkan bisa memberi harapan baru bagi pelaku UMKM, petani dan pengusaha untuk kembali mengakses kredit perbankan. (*)
Editor: Yulian Saputra