Nasional

Rencana Merger Grab-GoTo Dinilai Berisiko, Komisi XI DPR Minta Negara Turun Tangan

Jakarta – Rencana merger antara Grab dan GoTo yang belakangan santer diberitakan menuai beragam reaksi publik, termasuk dari dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri.

Ia menegaskan bahwa merger kedua perusahaan tersebut bukan lagi sekadar urusan bisnis antarkorporasi, melainkan menyangkut kepentingan strategis nasional, nasib jutaan pekerja digital, dan arah masa depan ekonomi Indonesia.

“Merger ini bukan sekadar penggabungan dua korporasi besar. Ia berpotensi mengubah struktur pasar digital secara signifikan. Negara harus hadir mengatur, mengawasi, dan melindungi, bukan sekadar jadi penonton,” ujar Hanif, dinukil laman dpr.go.id, Minggu, 25 Mei 2025.

Baca juga: Grab Indonesia Tegaskan Tidak Merger dengan GoTo, Ini Alasannya

Politisi Fraksi PKB ini menilai, jika tidak diantisipasi secara serius, penggabungan dua raksasa teknologi tersebut dapat menciptakan dominasi pasar di sektor transportasi daring, layanan pesan-antar makanan, hingga sistem pembayaran digital. Kondisi ini berisiko menurunkan daya saing, mengancam pelaku UMKM, serta merugikan konsumen dan mitra pengemudi.

“Kita tak boleh membiarkan efisiensi korporasi berjalan tanpa kendali, apalagi jika berdampak pada pemutusan kemitraan secara massal atau penurunan kesejahteraan mitra. Harus ada perlindungan yang jelas bagi pekerja digital dan pelaku usaha kecil,” tegas mantan Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2014-2019.

Kedaulatan Data Jadi Sorotan

Ia juga menyoroti potensi bahaya dominasi data. Menurutnya, jika satu entitas super-app mengendalikan lalu lintas data pengguna, transaksi, dan sistem pembayaran, maka akan muncul risiko baru terhadap kedaulatan ekonomi digital Indonesia.

Baca juga: GOTO Bantah Isu Bakal Merger dengan Grab

“Siapa menguasai data, dia menguasai perilaku pasar. Dan kalau itu dimonopoli satu entitas, kita sedang menciptakan ketergantungan baru yang bisa berbahaya,” jelasnya.

Komisi XI Siap Kawal Proses Merger

Hanif, yang juga anggota Dewan Pertimbangan KADIN Indonesia, mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan regulator lainnya untuk bersikap proaktif. Ia menegaskan pentingnya langkah preventif sejak awal agar struktur pasar tetap sehat dan berimbang.

Hanif memastikan bahwa Komisi XI DPR RI akan turut mengawal proses mergen ini secara ketat.

“Kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan tetap menjamin kepentingan publik. Merger boleh saja, tapi jangan sampai rakyat jadi korban dan negara kehilangan kendali,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

1 hour ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

7 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

7 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

8 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

18 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

19 hours ago