Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tidak merasa kecolongan terhadap permasalahan yang terjadi di beberapa perusahaan jasa keuangan. Padahal, beberapa permasalahan seperti Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Asabri, PT Taspen dan PT Bank Muamalat sudah mulai bermunculan akhir-akhir ini.
OJK bahkan meremehkan kasus yang terjadi pada Asuransi Jiwasraya, dan Asabri. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020 menyebut, beberapa masalah asuransi yang sedang terjadi saat ini masih dalam skala kecil bila dibandingkan dengan industri secara keseluruhan.
“Pertumbuhan ekonomi 5 persen, tapi memang di beberapa lembaga keuangan yang mengalami penanganan ini size nya masih kecil di banding industri-industri,” tegas Wimboh.
Wimboh juga mengklaim, hingga saat ini stabilitas masih terjaga. Hal tersebut tercermin dari angka pertumbuhan kredit perbankan yang masih diangka 6,08%, meski menurun dari tahun 2018 yang mampu mencapai 11%.
Sebelumnya, menanggapi permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan, Komisi XI DPR RI telah membentuk Panitia Kinerja Pengawasan Keuangan. Tak tanggung tanggung, DPR akan mengawasi 5 Perusahaan bermasalah yakni Asuransi Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Asabri, PT Taspen (Persero) dan Bank Muamalat. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More
Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More
Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More
Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More
Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More