Jakarta — Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk melonggarkan syarat uang muka (Down Payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dengan merileksasi kebijakan maksimum nilai kredit atau Loan to Value (LTV). Dengan diterapkan kebijakan ini berarti BI memberikan kebebasan kepada perbankan menetapkan besaran DP kredit KPR untuk pembelian rumah pertama.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti menilai kebijakan tersebut akan sangat mendorong industri properti khususnya untuk mewujudkan program satu juta rumah milik pemerintah.
“Untuk program satu juta rumah ini cukup membantu. Kita menyerahkan uang muka kepada bank pelaksana terhadap pelaksanaan bank kepada calon debitur yg ambil KPR. Umumnya bank mengikuti surat edaran BI,” kata Lana pada acara Seminar Infobank “Prospek Bisnis Mortgage Setelah Relaksasi LTV: Bagaimana Developer dan Bank Mengambil Peluang?” di Shangri-La Hotel Jakarta, Kamis 12 Juli 2018.
Lana menambahkan, dari sisi pembeli sendiri program uang muka merupakan poin terpenting calon pembeli untuk mengambil program KPR. Menurut data dari Kementerian PUPR, hingga akhir tahun 2017 realisasi program sejuta rumah mencapai 904.758 unit yang terdiri dari 697.770 rumah murah dan 224.988 rumah komersial. Sedangkan realisasi program sejuta rumah di 2016 hanya 805.169 unit.
Selain itu, tercatat hingga saat ini sebanyak 174 industri properti juga turut memberikan kontribusi terhadap kebijakan pemerintah tersebut. Dirinya berharap nantinya kebijakan Bank Sentral dapat terus mendukung sektor properti.
“Diharapkan pelonggaran LTV bisa mendorong sektor properti. Kalau kita lihat pembiayaan rumah ada di hilir. Mulai dari tata ruang, perizinannya, pengembangan kontruksi, dan saat ini telah melibatkan 174 industri properti,” tukas Lana.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan kebijakan relaksasi aturan rasio kredit terhadap agunan atau Loan to Value (LTV) yang akan mulai diterapkan pada Agustus 2018. Nantinya untuk rasio LTV Fasilitas Kredit (FK) pertama tidak diatur lagi dan untuk Fasilitas Kredit dua dan seterusnya LTV dikisaran 80% sampai dengan 90%.(*)