Relaksasi LTV Bakal Dorong Penyaluran KPR Non Subsidi BTN

Relaksasi LTV Bakal Dorong Penyaluran KPR Non Subsidi BTN

Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah merelaksasi aturan Loan to Value (LTV) dan Finance to Value (FTV) untuk pembiayaan kepemilikan properti, baik rumah tapak, rumah tinggal maupun rumah kantor (rukan) dan rumah toko (ruko). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) meyakini, pelonggaran kebijakan makroprudensial ini akan turut mendongkrak penyaluran Kredit Pemilikan Rumah/ Apartemen (KPR/KPA) Non Subsidi perseroan.

Sebagaimana diketahui, dengan adanya relaksasi kebijakan LTV yang mulai berlaku efektif 2 Desember 2019 ini, akan membuat uang muka atau down payment (DP) yang dibayar debitur KPR/KPA atau properti lainnya berkurang. Semakin longgar atau besar rasio LTV maka semakin kecil uang muka yang disediakan konsumen. Dengan demikian, kondisi tersebut diharapkan dapat mendongkrak penyaluran KPR perbankan nasional.

“BI mempermudah masyarakat untuk mengakses pembiayaan perumahan dengan memperbesar LTV untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya  dan membebaskan LTV untuk rumah pertama, kebijakan BI patut diapresiasi karena saat ini pembelian properti agak melandai dan berdampak pada penyaluran KPR khususnya KPR non subsidi,” ujar Direktur Consumer Banking Bank BTN, Budi Satria dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 20 September 2019.

Di sisi lain, kata dia, sektor properti yang terhubung dengan 170 industri lainnya akan menjadi andalan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 yang diproyeksi BI mencapai 5,1-5,5%. Sinyal perlambatan pertumbuhan properti sudah terlihat pada bulan Juli sehingga BI mengambil kebijakan relaksasi LTV. Berdasarkan Analisis Uang Beredar yang dirilis BI, pertumbuhan kredit properti melambat per Juli 2019 hanya tumbuh 15,9% (yoy) sementara bulan Juni tumbuh 16,2% (yoy).

Pertumbuhan kredit properti diperlambat oleh rendahnya pertumbuhan KPR dan KPA. Per Juli 2019, KPR dan KPA tumbuh 12,3 % (yoy) melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 12,8 % (yoy). Perlambatan kredit secara umum yang dialami perbankan juga dialami oleh Bank BTN. Per Juli 2019, emiten dengan kode saham BBTN ini mencatatkan pertumbuhan kredit sebesar 18,03% (yoy)  padahal Juni 2019, kredit tumbuh 18,78% (yoy).

“Relaksasi LTV ini akan berpengaruh tidak hanya bagi pembeli rumah pertama, tapi juga investment buyers karena dapat dengan mudah dan cepat membeli properti kedua, ketiga dan seterusnya  untuk dijadikan portofolio investasinya,” ucap Budi.

Sebelum kebijakan relaksasi LTV digulirkan BI, Bank BTN berupaya memberikan kemudahan bagi konsumen. Lewat strategi marketing yang digalang dengan bersinergi bersama BUMN Properti diantaranya Perumnas, PT PP Properti, PT Waskita Karya Realty dan sebagainya. Program promosi yang menarik seperti Uang Muka ringan, suku bunga kredit yang murah dan tenor yang lama menjadi andalan Bank BTN meraup minat konsumen.

Nah, dengan tambahan kebijakan relaksasi LTV ini tentu akan ditangkap Bank BTN untuk mendongkrak penyaluran KPR terutama segmen KPR non subsidi. “Tahun 2020 ketika relaksasi LTV mulai berdampak, Bank BTN sudah siap karena sudah merangkul BUMN Properti maupun swasta untuk bekerjasama mengembangkan strategi promosi yang makin memudahkan masyarakat berinvestasi di segmen properti,” papar Budi.

Menurut Budi, relaksasi LTV, selain mempermudah konsumen juga membantu developer karena  penjualan rumah menjadi lebih mudah, sebelumnya pada Juni 2018, pengembang juga lebih mudah  mendapatkan pencairan kredit memberikan persyaratan yang lebih terutama pembelian rumah inden dengan KPR Inden. “Pengembang mendapat pencairan kredit lebih cepat dan mudah, penjualan rumah lebih lancar sehingga likuiditas developer lebih baik,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News