Jakarta – Regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melonggarkan atau merelaksasi kredit bagi debitur termasuk UMKM dengan nilai di bawah Rp10 miliar, baik kredit bank maupun perusahaan pembiayaan yang usaha atau pekerjaannya terdampak pelemahan ekonomi akbat penyebaran virus Corona.
Relaksasi tersebut bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara yang berlaku sampai dengan maksimal satu tahun.
Ekonom BNI Ryan Kiryanto mengatakan, dengan kebijakan tersebut industri jasa keuangan diharap mampu bertahan ditengah penyebaran virus corona, sambil menunggu tuntasnya tugas pemerintah menghalau wabah covid-19. “Harapannya ekonomi tidak jatuh lebih dalam karena bisa ditopang oleh sektor perbankan dan sektor riil,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.
Lebih lanjut dirinya pun menilai kebijakan stimulus yang dikeluarkan oleh OJK sangat positif karena dianggap cukup bermanfaat untuk meringankan beban bank dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur maupun untuk pengusaha ataupun masyarakat lain sebagai debitur di masa sulit seperti sekarang.
“Prinsipnya begini, suka cita dinikmati bersama, duka cita pun dirasakan bersama. Tentu kans bank meraup profit yang optimal juga terkendala karena debitur sedang mengalami gangguan usaha terkait pandemi covid-19 dan akibatnya secara eksponensial, varian maupun derivatif atau turunannya dari first round effect hingga mungkin sampai third round effects,” ucapnya.
Sementara itu, dikesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pun sempat menyatakan, bahwa kebijakan ini masih cukup positif bagi industri pembiayaan, sehingga pihaknya siap membantu merealisasikannya.
“Apa yang disampaikan pemerintah dan OJK itu, benar kita harus bantu, tapi mari kita artikan bahwa yang disampaikan oleh pemerintah dan OJK adalah menolong semua debitur yang kena dampak dari corona dan pendapatannya turun,” kata Suwandi.
Namun, dirinya mengingatkan, bagi nasabah yang pendapatannya masih ada dan memiliki tabungan harap dibayar agar pelaku usaha dan debitur bisa saling membantu situasi ini. Untuk itu, ia berharap debitur jujur dengan kondisinya. Adapun program ini hanya berlaku bagi mereka para pelaku UMKM dan pekerja informal yang pendapatannya menurun akibat dampak corona.
“Jujur itu penting, kalau memang yang benar-benar kena dampak (corona), penurunan pendapatannya dan cicilannya sulit dibayar kita tolong, tapi kalau yang masih mampu bayar dong. Jangan memakai kesempatan ini seolah-olah ini dijadikan program untuk semuanya, tidak,” tegas Suwandi.
Dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19. (*)