Relaksasi Kredit: Debitur Tak Bisa Sembarangan Nunda Cicilan

Relaksasi Kredit: Debitur Tak Bisa Sembarangan Nunda Cicilan

Jakarta – Kebijakan relaksasi kredit kepada pelaku usaha berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun yang telah disampaikan Presiden Jokowi tentu disambut gembira oleh masyarakat. Namun, stimulus tersebut bukan ditujukan kepada seluruh debitur atau bahkan debitur ‘nakal’, melainkan kepada pelaku UMKM yang usahanya berdampak terkait pelemahan daya beli masyarakat.

Hal itulah yang juga ditekankan oleh Ekonom Senior dan juga Komisaris Utama Bank BNI Agus Martowardojo. Dirinya memandang, kebijakan relaksasi berupa penundaan cicilan tersebut akan kembali pada kebijakan masing-masing bank dengan melihat profil risiko debitur, dengan begitu debitur tidak serta merta dapat menangguhkan cicilannya.

“Untuk bank tentu harus melihat kondisi nasabah UMKM untuk tujuan dunia usaha kalau seandainya perlu dilakukan restrukturisasi, rekondisi atau rescedule. Namun yang dilihat disini adalah inisiatif baik dari bank dan debitur,” kata Agus kepada infobanknews di Jakarta, Jumat 27 Maret 2020.

Menurutnya, Pemerintah telah memahami kondisi dunia usaha dalam kondisi pelemahan ekonomi akibat virus corona (Covid-19). Namun Pemerintah pasti juga memikirkan dampak dari pemberlakukan aturan tersebut yang telah tertuang dalam POJK No 11/POJK.03/2020 untuk relaksasi kredit.

“Artinya yang saya tekankan adalah kewajiban pembayaran bunga (debitur) harus selalu dipenuhi, seandaikan terkait kredit sepeda motor namun pinjaman itu kalau berdampak dan dibidang usaha (ojek online) bisa ditunda cicilan pokok, tetapi kewajiban bunga harus dibayar,” kata Agus.

Mantan Gubernur BI inipun memandang bahwa kebijakan ini sepenuhnya dijalankan untuk mendukung produktifitas pelaku usaha saat banyak masyarakat berkegiatan di rumah. Dirinya juga menyebut, perbankan nasional masih kuat dan cukup stabil mengemban tugas bilamana pelaku UMKM menangguhkan cicilannya dalam beberapa bulan.

“Kalau menurut saya ini suatu kebijakan stimulus bagi perbankan karena otoritas sudah melihat dengan adanya risiko Covid-19 ini akan berdampak pada porfolio perbankan. Khusus untuk UMKM bank bisa melakukan restrukturisasi termasuk rekondusi rescedule dengan melakukan penjadwalan ulang kewajiban angsuran pokoknya,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menegaskan adanya pemberian relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan guna mengantisipasi pelemahan ekonomi akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

“Saya sudah bicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan beri relaksasi kredit di bawah Rp10 miliar, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” kata Jokowi.

Sementara pada POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan juga bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga;
b. perpanjangan jangka waktu;
c. pengurangan tunggakan pokok;
d. pengurangan tunggakan bunga;
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan;
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News