Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mengakhiri relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan mulai periode I tahun 2024.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa sehingga pembayaran premi penjaminan periode II tahun 2023, yaitu periode 1 Juli – 31 Desember 2023 merupakan periode relaksasi yang terakhir.
Baca juga: Bos LPS Sebut Kinerja Perbankan Masih Terjaga, Ini Buktinya
“Berakhirnya masa relaksasi tersebut telah diumumkan pada tanggal 29 Agustus 2023 lalu, dan telah disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan, termasuk melalui publikasi di website LPS,” jelas Purbaya dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat 29 September 2023.
Menurutnya, pertimbangan tersebut sejalan dengan berakhirnya status pandemi Covid-19 sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
“Dan juga atas pertimbangan bahwa kinerja dan perkembangan terkini perbankan nasional yang relatif terjaga,” katanya.
Baca juga: LPS Kembali Tahan Tingkat Bunga Penjaminan
Purbaya pun mengimbau, kepada bank-bank peserta penjaminan, terutama yang memanfaatkan relaksasi, agar mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pembayaran premi dapat dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan Peraturan LPS tentang Program Penjaminan Simpanan.
“Hal ini untuk menghindari pengenaan denda atas keterlambatan dan/atau kekurangan pembayaran premi,” katanya. (*)
Editor: Galih Pratama