Rekomendasi 5 Aplikasi Kripto Legal dan Diawasi OJK

Rekomendasi 5 Aplikasi Kripto Legal dan Diawasi OJK

Jakarta – Perkembangan kripto di Indonesia setiap waktu terus meningkat. Tak heran jika saat ini banyak aplikasi exchange kripto menawarkan beragam fiur yang lengkap.

Namun sebelum melakukan trading, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mencari aplikasi crypto Indonesia terdaftar OJK. Ini menjadi hal yang sangat penting, agar para trader mendapatkan perlindungan dan jaminan dari pemerintah.

Apabila tidak terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan diawasi OJK, maka jika terjadi sesuatu masalah maka aset kripto Anda berpotensi akan hilang.

Sesuai dengan ketentuan, platform trading kripto kini harus mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, yang mencakup aset kripto (POJK 27/2024).

Peraturan ini berlaku sejak 10 Januari 2025 dan akan memindahkan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti kepada OJK. POJK ini mengatur berbagai aspek penting dalam POJK 27/2024, seperti manajemen risiko, perlindungan konsumen, keamanan siber, dan prosedur perdagangan.

Baca juga: IKA Jadi Solusi Baru Aset Kripto, Ini Kelebihannya

5 Aplikasi Kripto Indonesia yang diawasi OJK

Ada beberapa aplikasi kripto yang telah terdaftar dan diawasi OJK, di antaranya adalah:

1. Pintu

Pintu adalah aplikasi trading kripto yang telah terdaftar Bappebti dan diawasi oleh OJK. Artinya, Pintu menjadi aplikasi crypto di Indonesia yang diakui dan diawasi oleh negara sehingga memiliki kredibilitas yang tinggi, sehingga memiliki kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

Pintu yang menyediakan fitur terlengkap, biaya trading rendah, serta variasi token yang banyak. Selain itu juga menawarkan berbagai fitur yang dapat membantu dalam kegiatan trading.

Menariknya, pengguna bisa menjual aset kripto tanpa dikenakan komisi, sehingga biaya transaksi menjadi sangat rendah. Dalam aplikasi Pintu, tidak ada biaya untuk trading.

Anda bisa mengirim aset cryptocurrency ke akun Pintu lain tanpa dikenakan biaya dan secara instan. Namun, jika mentransfer aset kripto ke luar Pintu, maka akan dikenakan biaya blockchain.

Pintu adalah aplikasi unggulan yang memungkinkan penggunanya melakukan trading futures cryptocurrency yang menawarkan trading crypto futures dengan leverage 25x mulai dari bitcoin futures, ethereum futures, pepe futures, dan doge futures, dan lainnya.

2. Triv

Sejak 2015, Triv menjadi platform trading terbesar dengan layanan trading 24 jam sehari tanpa hari libur. Triv hadir sebagai platform yang menawarkan berbagai fitur inovatif demi mendukung transaksi kripto.

Platform trading kripto TRIV telah terdaftar dan memperoleh izin lengkap sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti. Ini menunjukkan bahwa TRIV beroperasi secara legal dan diawasi oleh Bappebti dalam perdagangan aset kripto.

Keberadaan izin ini menandakan bahwa TRIV berada di bawah pengawasan Bappebti dan OJK, yang menjamin bahwa semua transaksi di platform ini mematuhi peraturan yang berlaku.

TRIV menekankan komitmennya pada keamanan serta transparansi dalam setiap transaksi, serta berupaya menciptakan lingkungan trading yang adil dan dapat dipercaya.

3. Reku

Platform yang dapat diandalkan dengan berbagai fitur menarik bagi trader dan investor kripto. Strategi perdagangan yang ditawarkan oleh Reku memberikan informasi mengenai tren harga.

Mereka memiliki pemahaman yang jelas tentang jumlah yang harus dibayar atau diterima, sehingga menciptakan transparansi dalam transaksi online. Reku telah memperoleh status resmi serta izin dari Bappebti dan OJK.

4. Indodax

Aplikasi exchange pertama di Indonesia, yang artinya aplikasi ini juga terdaftar di Bappebti dan OJK. Sertifikasi PFAK dari Bappebti memiliki nomor 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024. Ini menunjukkan bahwa Indodax telah memenuhi semua persyaratan terkait keamanan, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh Bappebti untuk perdagangan aset kripto di negara ini.

Indodax bahkan menjadi salah satu aplikasi cryptocurrency terpopuler di Indonesia dengan jumlah pengguna yang terus meningkat. Salah satu keunggulan Indodax adalah kemampuannya menawarkan layanan jual beli yang cepat, sehingga interaksi pengguna bisa lebih efisien.

Aplikasi trading ini sangat bermanfaat saat anda ingin memanfaatkan peluang di pasar. Selain itu, Indodax juga menyediakan grafik analisis teknikal yang sangat berguna untuk memahami fluktuasi pasar dan membuat keputusan trading yang tepat.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Pajak Aset Kripto 0,21 Persen per 1 Agustus, Ini Detail Aturannya

5. Nanovest

Dikenal karena kemudahannya dalam berinvestasi dan berdagang, Nanovest menawarkan keuntungan menarik berupa investasi mikro. Nanovest sudah terdaftar di Bappebti dengan nomor sertifikat pendaftaran 007/BAPPEBTI/CP-AK/3/2022 per 22 Maret 2022. Aplikasi ini juga telah diawasi oleh OJK hal ini menunjukkan bahwa Nanovest telah memenuhi semua syarat dan kriteria yang ditetapkan.

Terdaftarnya Nanovest di Bappebti diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik serta pengguna (Nano Squad) untuk bertransaksi dan berinvestasi di platform ini.

Perlu diingat, semua aktivitas jual beli kripto memiliki resiko dan volatilitas yang tinggi karena sifat kripto dengan harga yang fluktuatif.

Maka dari itu, selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan gunakan dana yang tidak digunakan dalam waktu dekat (uang dingin) sebelum berinvestasi. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62