Jakarta – Beberapa waktu lalu, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor properti hingga akhir tahun 2021. Mengenai kebijakan ini, Sekjen DPP Real Estate Indonesia (REI), Amran Nukman mengusulkan agar insentif ini bisa diperpanjang hingga tahun 2022.
REI mencatat potensi penambahan penyerapan PPN DPT mencapai Rp2,12 triliun. Asosiasi pengusaha ini memperkirakan perpanjangan insentif akan membawa semakin banyak multiplier effect ke berbagai industri sehingga mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Kita sedang berupaya melakukan lobi-lobi. Mudah-mudahan bisa diperpanjang sampai desember tahun depan, bukan berakhir 1 bulan lagi,” jelas Amran dalam media & public discussion InfobankTalkNews dengan tema ‘Geliat Sektor Properti di Masa Pandemi, Mampukah jadi Motor Pemulihan Ekonomi?’ pada Selasa, 16 November 2021.
Selain perpanjangan, REI mengusulkan agar program pengakuan PPN DPT diperhitungkan pada tanggal transaksi pembelian. Lalu, insentif ini juga diusulkan agar berlaku bagi rumah inden dan bukan hanya ready stock saja.
Sebagai informasi, fasilitas PPN DPT diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100% untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50% untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. (*)
Editor: Rezkiana Np