Jakarta– Dalam menghadapi perkembangan industri fintech yang semakin berkembang dan beragam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator mengaku akan menerbitkan code of conduct atau kode etik fintech peer to peer lending.
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menyebut, penyusunan kode etik tersebut akan melibatkan asosiasi industri fintech guna memperhatikan kondisi pasar.
“Saya kira sekarang ini regulator sudah proaktif menghadapi fintech. Yang dilakukan OJK ialah sudah memiliki satu arah dengan code of conduct di industri dan kita sudah buat kerangka dengan asosiasi,” jelas Batunangar di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis 26 April 2018.
Baca juga: Atur fintech, Kominfo Siapkan 4 Regulasi
Dirinya berharap, kode etik tersebut akan mengantisipasi bunga tinggi yang dibebankan fintech kepada para peminjam maupun para pemberi pinjaman layanan peer to peer lending.
Batunangar juga berharap agar aturan kode etik tersebut dapat segera rampung pada semester pertama tahun ini, dimana kode etik tersebut akan digabungkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai inovasi layanan digital.
“OJK sudah merumuskan itu masuk dam rancangan POJK tentang inovasi keuangan digital dan rumusan itu sudah juga mendapat tanggapan dari industri dan juga stakeholder dan dalam waktu dekat kita akan finalisasi. Ya mudah mudahan semester 1 tahun ini lah,” tukas Batunangar. (*)