Jakarta – Bitcoin terus jadi perbincangan banyak kalangan. Maklum, mata uang digital (cryptocurrencies) yang pertama kali dimunculkan tahun 2009 itu terus melonjak.
Apalagi belakangan ini masyarakat sudah banyak yang masuk ke investasi Bitcoin. Padahal, investasi tersebut masih belum mendapat legal yang nyata di mata hukum, karena belum memiliki izin resmi di Indonesia.
“Investasi (Bitcoin) belum ada izin. Investasi ini belum kita atur, karena belum dilakukan secara terbuka,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen, di acara Sarasehan 100 Ekonom di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2017.
Oleh sebab itu, regulator berencana mengatur transaksi investasi bitcoin. Tujuannya, demi mencegah kasus penipuan investasi bodong.
Meski bakal mengatur, tapi Hoesen tidak menyebutkan secara gamblang, apakah investasi bitcoin akan dilarang atau diberi izin resmi di Indonesia.
“Oh iya, kita akan mengatur mengenai itu (investasi bitcoin). Kita kan sebetulnya sudah ada regulasi mengenai investasi, terutama investasi bodong. Itupun ada Satuan Tugasnya,” jelas Horsen.
Adanya investasi bitcoin, Hoesen mengingatkan masyarakat dan pemilik modal, agar mengecek terlebih dahulu aspek hukum dan lainnya sebelum masuk ke investasi bitcoin.
Bitcoin, lanjut dia bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, termasuk dalam hal produk investasi. Pasalnya, bisa berisiko bagi yang masuk ke bitcoin.
“Risiko pasti ada. Mata uang virtual bitcoin ini kan masih tertutup, masih satu komunitas tersendiri. Kalau uang kan jadi alat tukar, jika dia mau mengeluarkan dari sistem harus pindah lagi atau cairin dulu,” tutup Hoesen. (*)