Jakarta- CEO Bitcoin Indonesia berharap, ada regulasi untuk cryptocurrency . Penggunaan cryptocurrency atau uang digital diharapkan dapat diatur oleh negara melalui regulasi lembaga atau kementerian terkait. Hal tersebut guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan sistem dalam uang digital tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh CEO Bitcoin.co.id, Oscar Darmawan, pada diskusi publik mengenai “Masa Depan Cryptocurrency di Indonesia” di Kekinian Cafe Jakarta. Oscar menyebut, Indonesia harus dapat belajar dari negara-negara maju lain dalam penerapan cryptocurrency.Di banyak negara, menerapkan adanya regulasi untuk cryptocurrency sehingga mata uang digital ini bisa digunakan oleh warganya sebagai instrumen investasi.
“Negara anggota G-7, mereka sudah mulai aktif untuk mengatur cryptocurrency. Kita bisa melihat di Jepang sampai mengubah Undang-Undang (UU)nya agar cryptocurrency diregulasi dengan baik. Mereka saja meregulasi secara positif. Sehingga saya yakin dengan masa depan kripto di Indonesia, diharapkan ada regulasi untuk cryptocurrency agar tidak tertinggal dengan yang lain. Apalagi kita sudah masuk di negara G20,” jelas Oscar di Kekinian Cafe Jakarta, Senin 19 Febuari 2018.
Baca juga : Berisiko, BI Ingatkan Cryptocurrency Aladin Coin Taat Asas
Oscar menyebut bahwa cryptocurrency bukanlah alat pembayaran dalam suatu negara, melainkan sebagai alat investasi berbasis uang digital. Dirinya juga mendukung pemerintah kedepan untuk dapat menggunakan sistem blockchain yang diterapkan pada cryptocurrency. Untuk mengantisipasi kekhawatiran pemerintah, hendaknya diberikan regulasi untuk cryptocurrency .
“Kalau di Indonesia bicara mengenai cryptocurrency sebagai mata uang pasti ini ilegal. Karena melihat UU nomor 7 tahun 2011 bahwa setiap orang wajib menggunakan uang rupiah. Lebih baik kita tidak usah ngotot pakai Cryptocurrency untuk pembayaran karena ini pasti ilegal di Indonesia,” ungkap Oscar.
Dirinya juga menyebutkan, bahwa cryptocurrency dapat dikategorikan sebagai Komoditas bukan sebagai mata uang dimana telah diatur dalam Peraturan perundang-undangan.
“Lalu apakah cryptocurrency bisa digolongkan sebagai komoditi? Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi dan UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Uang kripto ini bisa digolongkan dalam barang tidak berwujud yang dapat diperdagangkan karena telah memiliki payung hukum,” tukas Oscar.
Jakarta – PT Bank HSBC Indonesia (HSBC Indonesia) mencetak pertumbuhan dana kelolaan nasabah kaya (afluent) menembus… Read More
Jakarta – Ekonom Universitas Paramadina Samirin Wijayanto, menilai bahwa kemenangan Donald Trump dalam Pemilu AS 2024 membawa dampak… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perkembangan digitalisasi yang semakin canggih, memudahkan, dan lebih… Read More
Jakarta – Direktur BCA Haryanto Budiman menilai kemenangan Donald Trump dalam Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024 dapat… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 7 November 2024, ditutup ambles… Read More
Jakarta - Unifiber, lini bisnis infrastruktur digital di bawah naungan PT Asianet Media Teknologi (Asianet),… Read More