News Update

Ada Regulasi Untuk Cryptocurrency, Jadi Harapan Bos Bitcoin

Jakarta- CEO Bitcoin Indonesia berharap, ada regulasi untuk cryptocurrency . Penggunaan cryptocurrency atau uang digital diharapkan dapat diatur oleh negara melalui regulasi lembaga atau kementerian terkait. Hal tersebut guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan sistem dalam uang digital tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh CEO Bitcoin.co.id, Oscar Darmawan, pada diskusi publik mengenai “Masa Depan Cryptocurrency di Indonesia” di Kekinian Cafe Jakarta. Oscar menyebut, Indonesia harus dapat belajar dari negara-negara maju lain dalam penerapan cryptocurrency.Di banyak negara, menerapkan adanya regulasi untuk cryptocurrency sehingga mata uang digital ini bisa digunakan oleh warganya sebagai instrumen investasi.

“Negara anggota G-7, mereka sudah mulai aktif untuk mengatur cryptocurrency. Kita bisa melihat di Jepang sampai mengubah Undang-Undang (UU)nya agar cryptocurrency diregulasi dengan baik. Mereka saja meregulasi secara positif. Sehingga saya yakin dengan masa depan kripto di Indonesia, diharapkan ada regulasi untuk cryptocurrency agar tidak tertinggal dengan yang lain. Apalagi kita sudah masuk di negara G20,” jelas Oscar di Kekinian Cafe Jakarta, Senin 19 Febuari 2018.

Baca juga : Berisiko, BI Ingatkan Cryptocurrency Aladin Coin Taat Asas 

Oscar menyebut bahwa cryptocurrency bukanlah alat pembayaran dalam suatu negara, melainkan sebagai alat investasi berbasis uang digital. Dirinya juga mendukung pemerintah kedepan untuk dapat menggunakan sistem blockchain yang diterapkan pada cryptocurrency. Untuk mengantisipasi kekhawatiran pemerintah, hendaknya diberikan regulasi untuk cryptocurrency .

“Kalau di Indonesia bicara mengenai cryptocurrency sebagai mata uang pasti ini ilegal. Karena melihat UU nomor 7 tahun 2011 bahwa setiap orang wajib menggunakan uang rupiah. Lebih baik kita tidak usah ngotot pakai Cryptocurrency untuk pembayaran karena ini pasti ilegal di Indonesia,” ungkap Oscar.

Dirinya juga menyebutkan, bahwa cryptocurrency dapat dikategorikan sebagai Komoditas bukan sebagai mata uang dimana telah diatur dalam Peraturan perundang-undangan.

“Lalu apakah cryptocurrency bisa digolongkan sebagai komoditi? Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi dan UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Uang kripto ini bisa digolongkan dalam barang tidak berwujud yang dapat diperdagangkan karena telah memiliki payung hukum,” tukas Oscar.

Suheriadi

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

5 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

6 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

7 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

7 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

10 hours ago