News Update

Ada Regulasi Untuk Cryptocurrency, Jadi Harapan Bos Bitcoin

Jakarta- CEO Bitcoin Indonesia berharap, ada regulasi untuk cryptocurrency . Penggunaan cryptocurrency atau uang digital diharapkan dapat diatur oleh negara melalui regulasi lembaga atau kementerian terkait. Hal tersebut guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan sistem dalam uang digital tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh CEO Bitcoin.co.id, Oscar Darmawan, pada diskusi publik mengenai “Masa Depan Cryptocurrency di Indonesia” di Kekinian Cafe Jakarta. Oscar menyebut, Indonesia harus dapat belajar dari negara-negara maju lain dalam penerapan cryptocurrency.Di banyak negara, menerapkan adanya regulasi untuk cryptocurrency sehingga mata uang digital ini bisa digunakan oleh warganya sebagai instrumen investasi.

“Negara anggota G-7, mereka sudah mulai aktif untuk mengatur cryptocurrency. Kita bisa melihat di Jepang sampai mengubah Undang-Undang (UU)nya agar cryptocurrency diregulasi dengan baik. Mereka saja meregulasi secara positif. Sehingga saya yakin dengan masa depan kripto di Indonesia, diharapkan ada regulasi untuk cryptocurrency agar tidak tertinggal dengan yang lain. Apalagi kita sudah masuk di negara G20,” jelas Oscar di Kekinian Cafe Jakarta, Senin 19 Febuari 2018.

Baca juga : Berisiko, BI Ingatkan Cryptocurrency Aladin Coin Taat Asas 

Oscar menyebut bahwa cryptocurrency bukanlah alat pembayaran dalam suatu negara, melainkan sebagai alat investasi berbasis uang digital. Dirinya juga mendukung pemerintah kedepan untuk dapat menggunakan sistem blockchain yang diterapkan pada cryptocurrency. Untuk mengantisipasi kekhawatiran pemerintah, hendaknya diberikan regulasi untuk cryptocurrency .

“Kalau di Indonesia bicara mengenai cryptocurrency sebagai mata uang pasti ini ilegal. Karena melihat UU nomor 7 tahun 2011 bahwa setiap orang wajib menggunakan uang rupiah. Lebih baik kita tidak usah ngotot pakai Cryptocurrency untuk pembayaran karena ini pasti ilegal di Indonesia,” ungkap Oscar.

Dirinya juga menyebutkan, bahwa cryptocurrency dapat dikategorikan sebagai Komoditas bukan sebagai mata uang dimana telah diatur dalam Peraturan perundang-undangan.

“Lalu apakah cryptocurrency bisa digolongkan sebagai komoditi? Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi dan UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Uang kripto ini bisa digolongkan dalam barang tidak berwujud yang dapat diperdagangkan karena telah memiliki payung hukum,” tukas Oscar.

Suheriadi

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

19 mins ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

57 mins ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

1 hour ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

2 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

3 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

3 hours ago