News Update

Ada Regulasi Untuk Cryptocurrency, Jadi Harapan Bos Bitcoin

Jakarta- CEO Bitcoin Indonesia berharap, ada regulasi untuk cryptocurrency . Penggunaan cryptocurrency atau uang digital diharapkan dapat diatur oleh negara melalui regulasi lembaga atau kementerian terkait. Hal tersebut guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan sistem dalam uang digital tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh CEO Bitcoin.co.id, Oscar Darmawan, pada diskusi publik mengenai “Masa Depan Cryptocurrency di Indonesia” di Kekinian Cafe Jakarta. Oscar menyebut, Indonesia harus dapat belajar dari negara-negara maju lain dalam penerapan cryptocurrency.Di banyak negara, menerapkan adanya regulasi untuk cryptocurrency sehingga mata uang digital ini bisa digunakan oleh warganya sebagai instrumen investasi.

“Negara anggota G-7, mereka sudah mulai aktif untuk mengatur cryptocurrency. Kita bisa melihat di Jepang sampai mengubah Undang-Undang (UU)nya agar cryptocurrency diregulasi dengan baik. Mereka saja meregulasi secara positif. Sehingga saya yakin dengan masa depan kripto di Indonesia, diharapkan ada regulasi untuk cryptocurrency agar tidak tertinggal dengan yang lain. Apalagi kita sudah masuk di negara G20,” jelas Oscar di Kekinian Cafe Jakarta, Senin 19 Febuari 2018.

Baca juga : Berisiko, BI Ingatkan Cryptocurrency Aladin Coin Taat Asas 

Oscar menyebut bahwa cryptocurrency bukanlah alat pembayaran dalam suatu negara, melainkan sebagai alat investasi berbasis uang digital. Dirinya juga mendukung pemerintah kedepan untuk dapat menggunakan sistem blockchain yang diterapkan pada cryptocurrency. Untuk mengantisipasi kekhawatiran pemerintah, hendaknya diberikan regulasi untuk cryptocurrency .

“Kalau di Indonesia bicara mengenai cryptocurrency sebagai mata uang pasti ini ilegal. Karena melihat UU nomor 7 tahun 2011 bahwa setiap orang wajib menggunakan uang rupiah. Lebih baik kita tidak usah ngotot pakai Cryptocurrency untuk pembayaran karena ini pasti ilegal di Indonesia,” ungkap Oscar.

Dirinya juga menyebutkan, bahwa cryptocurrency dapat dikategorikan sebagai Komoditas bukan sebagai mata uang dimana telah diatur dalam Peraturan perundang-undangan.

“Lalu apakah cryptocurrency bisa digolongkan sebagai komoditi? Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi dan UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Uang kripto ini bisa digolongkan dalam barang tidak berwujud yang dapat diperdagangkan karena telah memiliki payung hukum,” tukas Oscar.

Suheriadi

Recent Posts

KBBS Salurkan 5 Gerobak untuk Dukung UMKM Melalui Wakaf Produktif

Depok - KB Bank Syariah (KBBS) memberikan dukungan kepada pengusaha UMKM dalam pengembangan usaha mereka… Read More

5 hours ago

Peduli dengan Anak Yatim, BTN Gelar Khitanan Massal

Suasana saat BTN menggelar kegiatan khitanan Massal dan Santunan Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa di… Read More

6 hours ago

Umumkan Daftar Pemain, Jakarta Livin’ by Mandiri Siap Berlaga di Proliga 2025 Putri

Jakarta - Menjelang gelaran Proliga 2025, Bank Mandiri secara resmi memperkenalkan tim voli putri profesional… Read More

10 hours ago

Akhir Tahun, Aliran Modal Asing Keluar RI Rp4,31 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu keempat Desember 2024, aliran modal asing keluar atau capital… Read More

12 hours ago

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

1 day ago

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More

1 day ago