Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis dengan adanya penerbitan regulasi Fintech akan mendorong pertumbuhan industri Fintech yang nantinya dapat mewujudkan Indonesia sebagai Fintech Hub di Asia Tenggara.
“Ini bisa diwujudkan melalui kerja sama pemerintah, dengan seluruh pelaku usaha Fintech, universitas, dan penyelenggara jasa keuangan lainnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Baca juga: Gap Pembiayaan Rp1.000 Triliun, OJK Dukung Inovasi Fintech
Namun demikian, kata dia, terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi masih menyisakan pekerjaan rumah bagi internal OJK.
Maka dari itu, dalam pelaksanaan pendaftaran dan perizinan serta pengawasan atas kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi akan dilakukan secara terintegrasi, sehingga akan dibuat satuan kerja tersendiri di OJK. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More
Poin Penting IHSG dibuka naik 0,52 persen ke 8.323,99 saat pembukaan, didominasi 282 saham menguat.… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp22.000 menjadi Rp3.085.000 per gram pada 25… Read More
Poin Penting IHSG (25/2) diproyeksi melanjutkan pelemahan dengan menguji support di level 8.200–8.250, meski rebound… Read More
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More