Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis dengan adanya penerbitan regulasi Fintech akan mendorong pertumbuhan industri Fintech yang nantinya dapat mewujudkan Indonesia sebagai Fintech Hub di Asia Tenggara.
“Ini bisa diwujudkan melalui kerja sama pemerintah, dengan seluruh pelaku usaha Fintech, universitas, dan penyelenggara jasa keuangan lainnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Baca juga: Gap Pembiayaan Rp1.000 Triliun, OJK Dukung Inovasi Fintech
Namun demikian, kata dia, terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi masih menyisakan pekerjaan rumah bagi internal OJK.
Maka dari itu, dalam pelaksanaan pendaftaran dan perizinan serta pengawasan atas kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi akan dilakukan secara terintegrasi, sehingga akan dibuat satuan kerja tersendiri di OJK. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Bank Mandiri memprediksi konsumsi masyarakat mulai pulih pada 2026, didorong stimulus pemerintah serta… Read More
Poin Penting OJK memantau hasil audit laporan keuangan 2025 UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria… Read More
Poin Penting BRI membagikan dividen interim Rp20,6 triliun atau setara Rp137 per saham untuk Tahun… Read More
Oleh Tim Infobank KASUS yang menjerat Yuddy Renaldi, Direktur Utama (Dirut) Bank BJB di Pengadilan… Read More
Poin Penting OJK terbitkan POJK 33/2025 untuk menyempurnakan kerangka penilaian tingkat kesehatan sektor perasuransian, penjaminan,… Read More
Poin Penting IASC menerima 411.055 laporan scam dengan total kerugian Rp9 triliun dan berhasil menyelamatkan… Read More