Keuangan

Regulasi Kunci RI Jadi Fintech Hub di Asia

Lebih lanjut dia mengungkapkan, sesuai dengan regulasi yang telah diterbitkan, proses kelembagaan, perizinan, pengawasan dan pengembangan Fintech akan berada di bawah pengawasan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

“OJK akan mengatur seluruh kegiatan terkait dengan Fintech, kecuali sistem pembayaran yang diatur oleh Bank Indonesia,” ucapnya.

Baca juga: OJK Beri Waktu Fintech P2P Lending Urus Perizinan

Penerbitan POJK mengenai Fintech khususnya terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi merupakan tindak lanjut atas komitmen OJK akan pengembangan Fintech yang telah dicanangkan sejak awal 2016. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Page: 1 2

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kemendagri Jamin Keberlanjutan PPPK, Belanja Pegawai Tetap Ideal

Poin Penting: Kemendagri menjamin keberlanjutan PPPK dengan memastikan anggaran dan belanja pegawai tetap terkendali. Alokasi… Read More

1 hour ago

Pertebal Modal, Bank Sumut Siap Naik Kelas ke KBMI II

Poin Penting Pemegang saham Bank Sumut (Perseroda) sepakat memperkuat modal melalui pengembalian 15 persen dividen… Read More

1 hour ago

DJP Catat Pelaporan SPT Tembus 10,85 Juta per 6 April, Ini Rinciannya

Poin Penting Sebanyak 10,85 juta SPT Tahunan telah dilaporkan hingga 6 April 2026. Mayoritas pelapor… Read More

1 hour ago

OJK dan ABI Dorong Masyarakat Melek Kripto Lewat BLK 2026

Poin Penting OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia menggelar Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 untuk meningkatkan… Read More

2 hours ago

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Aturan Baru di Jabar

Poin Penting: Kebijakan perpanjang STNK di Jawa Barat kini tidak lagi menyertakan KTP pemilik pertama… Read More

2 hours ago

Utang Warga RI di Paylater Perbankan Tembus Rp27,8 Triliun per Februari 2026

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang masyarakat Indonesia di buy now pay later (BNPL) atau… Read More

2 hours ago