Lebih lanjut dia mengungkapkan, sesuai dengan regulasi yang telah diterbitkan, proses kelembagaan, perizinan, pengawasan dan pengembangan Fintech akan berada di bawah pengawasan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
“OJK akan mengatur seluruh kegiatan terkait dengan Fintech, kecuali sistem pembayaran yang diatur oleh Bank Indonesia,” ucapnya.
Baca juga: OJK Beri Waktu Fintech P2P Lending Urus Perizinan
Penerbitan POJK mengenai Fintech khususnya terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi merupakan tindak lanjut atas komitmen OJK akan pengembangan Fintech yang telah dicanangkan sejak awal 2016. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting: Kemendagri menjamin keberlanjutan PPPK dengan memastikan anggaran dan belanja pegawai tetap terkendali. Alokasi… Read More
Poin Penting Pemegang saham Bank Sumut (Perseroda) sepakat memperkuat modal melalui pengembalian 15 persen dividen… Read More
Poin Penting Sebanyak 10,85 juta SPT Tahunan telah dilaporkan hingga 6 April 2026. Mayoritas pelapor… Read More
Poin Penting OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia menggelar Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting: Kebijakan perpanjang STNK di Jawa Barat kini tidak lagi menyertakan KTP pemilik pertama… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang masyarakat Indonesia di buy now pay later (BNPL) atau… Read More