Lebih lanjut dia mengungkapkan, sesuai dengan regulasi yang telah diterbitkan, proses kelembagaan, perizinan, pengawasan dan pengembangan Fintech akan berada di bawah pengawasan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
“OJK akan mengatur seluruh kegiatan terkait dengan Fintech, kecuali sistem pembayaran yang diatur oleh Bank Indonesia,” ucapnya.
Baca juga: OJK Beri Waktu Fintech P2P Lending Urus Perizinan
Penerbitan POJK mengenai Fintech khususnya terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi merupakan tindak lanjut atas komitmen OJK akan pengembangan Fintech yang telah dicanangkan sejak awal 2016. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Di tengah penurunan kunjungan wisatawan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tercatat mampu… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More