Lebih lanjut dia mengungkapkan, sesuai dengan regulasi yang telah diterbitkan, proses kelembagaan, perizinan, pengawasan dan pengembangan Fintech akan berada di bawah pengawasan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
“OJK akan mengatur seluruh kegiatan terkait dengan Fintech, kecuali sistem pembayaran yang diatur oleh Bank Indonesia,” ucapnya.
Baca juga: OJK Beri Waktu Fintech P2P Lending Urus Perizinan
Penerbitan POJK mengenai Fintech khususnya terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi merupakan tindak lanjut atas komitmen OJK akan pengembangan Fintech yang telah dicanangkan sejak awal 2016. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More