Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis dengan adanya penerbitan regulasi Fintech akan mendorong pertumbuhan industri Fintech yang nantinya dapat mewujudkan Indonesia sebagai Fintech Hub di Asia Tenggara.
“Ini bisa diwujudkan melalui kerja sama pemerintah, dengan seluruh pelaku usaha Fintech, universitas, dan penyelenggara jasa keuangan lainnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Baca juga: Gap Pembiayaan Rp1.000 Triliun, OJK Dukung Inovasi Fintech
Namun demikian, kata dia, terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi masih menyisakan pekerjaan rumah bagi internal OJK.
Maka dari itu, dalam pelaksanaan pendaftaran dan perizinan serta pengawasan atas kegiatan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi akan dilakukan secara terintegrasi, sehingga akan dibuat satuan kerja tersendiri di OJK. (Bersambung ke halaman berikutnya)