Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan riset terkait dengan digitaliasi pada Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Hasilnya menunjukkan bahwa terdapat beberapa tantangan yang muncul ketika hendak menerapkan digitalisasi pada LKM, salah satunya adalah regulasi.
“Kendala utamanya adalah regulasi dimana masih ada “grey area” pada regulasi yang ada saat ini,” ujar Advisor Departemen Organisasi dan Sumber Daya Manusia Otoritas Jasa Keuangan, Sondang Martha Samosir secara virtual, 3 Desember 2021.
Selain regulasi, Sondang menyebut sulitnya memenuhi sumber daya teknologi dan sumber daya manusia untuk digitalisasi. Pada satu sisi, LKM memerlukan investasi pada teknologi terkini dan di sisi lain, SDM yang mumpuni juga diperlukan untuk mampu mengoperasikannya.
Selanjutnya, konsumen pada pasar LKM juga menjadi kendala. Konsumen di daerah cenderung memilih transaksi konvensional ketimbang digital. “Dari pasarnya sendiri, sulit untuk mengubah behaviour pasar, khususnya di daerah remote untuk bertransaksi secara digital,” jelas Sondang.
Demi mengatasi kendala ini, Ia mengusulkan agar pemerintah bisa bekerja sama dengan non-profit organization demi mempercepat ekosistem digital pada LKM. Semakin berkembangnya infrastruktur dan SDM pada LKM, maka akan semakin baik pula ekosistem digital pada layanan keuangan nasional. (*)
Editor: Rezkiana Np