Regulasi Diperlongggar, Peringkat Kemudahan Berusaha di RI Meningkat

Regulasi Diperlongggar, Peringkat Kemudahan Berusaha di RI Meningkat

Jakarta – Berdasarkan laporan tahunan Doing Business 2018 bertajuk “Reforming to Create Jobs” yang diterbitkan oleh World Bank (Bank Dunia) menyebutkan bahwa Indonesia naik 19 peringkat ke posisi 72 dalam ranking kemudahan berusaha pada regulasi iklim usaha dan investasi.

Dengan pencapaian tersebut, maka posisi Indonesia masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan sebagian negara berkembang lainnya, diantaranya Afrika Selatan (82), India (100), Filipina (113), dan Brazil (125). Pada tahun ini, posisi Indonesia berhasil melewati Tiongkok yang berada pada peringkat ke-78.

World Bank mengakui bahwa Indonesia setidaknya telah melakukan perbaikan pada tujuh indikator, yaitu simplifikasi pendaftaran usaha baru; perbaikan akses atas listrik; efisiensi biaya pengurusan izin properti usaha; transparansi data kredit; penguatan perlindungan terhadap investor minoritas; perbaikan akses kredit usaha melalui pendirian credit bureau; dan perkembangan perizinan berbasis elektronik untuk perdagangan internasional.

Laporan tersebut menganggap Indonesia sebagai “Top 10 Reformer” atau diantara 10 negara terbaik di dunia yang paling melakukan reformasi kemudahan berusaha selama 15 tahun terakhir. Misalnya untuk pendaftaran usaha baru, kini proses pendaftaran di Jakarta hanya membutuhkan waktu 22 hari dibandingkan 181 hari pada tahun 2004.

Kementerian Keuangan telah melakukan upaya untuk mendorong perbaikan iklim berusaha di Indonesia melalui perbaikan sistem perpajakan, diantaranya pengembangan pembayaran dan pelaporan pajak yang berbasis online serta penyederhanaan sistem pengecekan barang impor di pelabuhan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Menkeu) menjelaskan bahwa perbaikan ranking Indonesia ini menunjukan komitmen pemerintah untuk memperbaiki iklim usaha dan mendorong investasi. Menurutnya, peran sektor swasta sangat penting dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

“Pencapaian ini merupakan pengakuan dunia terhadap perbaikan yang sedang dilakukan oleh pemerintah Indonesia,” ujar Menkeu dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 1 November 2017.

Peningkatan kepercayaan pihak eksternal, termasuk investor dan lembaga pemeringkat, terhadap potensi perekonomian Indonesia, kata dia, menjadi modal penting bagi pemerintah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Di sisi lain, kata dia, Presiden Joko Widodo terus mendorong koordinasi antar instansi pemerintah untuk memperbaiki regulasi dan memudahkan berusaha. Menkeu menambahkan, ranking Indonesia untuk kemudahan berusaha membaik 39 posisi dibandingkan di awal pemerintahan.

“Ini merupakan upaya kolektif yang melibatkan banyak instansi di berbagai lini,” ucapnya.

Pemerintah akan terus berupaya mendorong perkembangan iklim usaha melalui perbaikan regulasi baik di level pusat maupun daerah. Pemerintah juga akan terus menciptakan kebijakan fiskal yang produktif dengan tetap menjaga kesehatan dan kesinambungan, sebagaimana tercermin pada APBN saat ini dan tahun 2018 yang baru saja disahkan.

“Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan terus melakukan reformasi perpajakan yang lebih ramah terhadap dunia usaha untuk menstimulus aktivitas perekonomian di dalam negeri,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News