oleh Eko B Supriyanto
Penulis adalah Pimpinan Redaksi InfoBank
DUA HARI terakhir ini, pro-kontra rencana Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran biaya isi ulang (top up) uang elektronik terus melebar kemana-mana. Bahkan, ada pihak yang melaporkan BI ke Ombudsman untuk menjelaskan duduk soal tarif isi ulang.
Menurut pandangan penulis atas dasar bisnis uang elektronik yang sudah berjalan sejak lima tahun terakhir ini, sudah seharusnya biaya top up uang elektronik punya benchmark — ada ketentuan yang mengatur. Tarif tidak liar seperti yang terjadi sebelum Bank Indonesia mensosialisasikan rencana pengenaan tarif ini, dan tentu setelah rencana pengaturan tarif yang akan keluar akhir bulan ini.
Baca juga: Dinilai Tak Memihak Konsumen, BI Dilaporkan ke Ombudsman
Berikut hal-hal yang menjadi argumen, seperti diungkapkan Urip N. Soepangat, mengapa aturan pengenaan tarif top up segera direalisasikan.
Pertama, ketentuan terkait biaya top up sudah diatur sejak ketentuan No. 16/11/dksp tahun 2014. Biaya Top up e-money boleh dilkukan jika melalui pihak yang bukan merupakan penerbit seperti Indomaret, Alfamart dan agen penjual.
Kedua, selama ini pengisian uang elektronik lewat ATM atau mobile banking antarbank juga sudah terkena biaya. Jadi, yang gratis hanya lewat ATM bank yang sama penerbit kartu elektronik.
Ketiga, dana yang mengendap di uang elektronik bukan lagi dana murah bank, karena dana itu sudah dipindah dari tabungan menjadi uang elektronik. Untuk itu, jika kartu elektronik hilang maka uang juga otomatis hilang, tidak seperti tabungan yang masih ada uangnya walau kartu ATM hilang. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More