Analisis

Regulasi Biaya Isi Ulang Uang Elektronik, BI Justru Melindungi Konsumen

oleh Eko B Supriyanto
Penulis adalah Pimpinan Redaksi InfoBank

 

DUA HARI terakhir ini, pro-kontra rencana Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran biaya isi ulang (top up) uang elektronik terus melebar kemana-mana. Bahkan, ada pihak yang melaporkan BI ke Ombudsman untuk menjelaskan duduk soal tarif isi ulang.

Menurut pandangan penulis atas dasar bisnis uang elektronik yang sudah berjalan sejak lima tahun terakhir ini, sudah seharusnya biaya top up uang elektronik punya benchmark — ada ketentuan yang mengatur. Tarif tidak liar seperti yang terjadi sebelum Bank Indonesia mensosialisasikan rencana pengenaan tarif ini, dan tentu setelah rencana pengaturan tarif yang akan keluar akhir bulan ini.

Baca juga: Dinilai Tak Memihak Konsumen, BI Dilaporkan ke Ombudsman

Berikut hal-hal yang menjadi argumen, seperti diungkapkan Urip N. Soepangat, mengapa aturan pengenaan tarif top up segera direalisasikan.

Pertama, ketentuan terkait biaya top up sudah diatur sejak ketentuan No. 16/11/dksp tahun 2014. Biaya Top up e-money boleh dilkukan jika melalui pihak yang bukan merupakan penerbit seperti Indomaret, Alfamart dan agen penjual.

Kedua, selama ini pengisian uang elektronik lewat ATM atau mobile banking antarbank juga sudah terkena biaya. Jadi, yang gratis hanya lewat ATM bank yang sama penerbit kartu elektronik.

Ketiga, dana yang mengendap di uang elektronik bukan lagi dana murah bank, karena dana itu sudah dipindah dari tabungan menjadi uang elektronik. Untuk itu, jika kartu elektronik hilang maka uang juga otomatis hilang, tidak seperti tabungan yang masih ada uangnya walau kartu ATM hilang. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2

Paulus Yoga

Recent Posts

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

2 mins ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

39 mins ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

7 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

17 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

17 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

17 hours ago