Jakarta–Beberapa waktu lalu PT Bank Bukopin Tbk (Bank Bukopin) dikejutkan dengan keputusan mundurnya Direktur Utamanya, Glen Glenardi. Keputusan tersebut disampaikan setelah perseroan menerima surat kemundurannya.
Dihubungi secara langsung oleh Infobank, Glen Glenardi mengaku keputusan tersebut merupakan pilihan pribadinya untuk mundur. Selain itu dirinya menyebut, pilihan tersebut juga untuk melaksanakan regenerasi di perseroan.
“Iya, pertimbangannya karena ingin memberi kesempatan pada generasi penerus Bukopin. Saya kan sudah 18 tahun lebih di Bukopin, yakni 6 tahun direktur dan 12 tahun Direktur Utama,” ungkap Glen kepada Infobank, Senin, 8 Januari 2018.
Ketika ditanya ke manakah ia akan melanjutkan karirnya, Glen mengaku masih ingin beristirahat sejenak dari karir perbankannya. “Ke depannya saya belum pikirkan. Masih istirahat dulu,” tambah Glen.
Sebagai informasi, Glen Glenardi memiliki pengalaman selama 29 tahun di dunia perbankan. Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama Bukopin, dirinya juga pernah menjabat sebagai Direktur Usaha Koperasi, Kecil dan Mikro pada 2000-2005.
Lebih lama lagi, Glen Glenardi juga pernah menjabat sebagai Direktur Usaha Kecil & Koperasi pada 1999. Kemudian pada 1992-1999 dirinya sempat menjadi Kepala Divisi Kredit Koperasi & Usaha Kecil, serta sempat menjabat sebagai pemimpin Cabang Cirebon pada 1989-1992. (*)
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More