Expertise

Reformasi Pembiayaan Infrastruktur dan Tantangan Perbankan Nasional

Oleh R. Muhammad Zulkipli, Sahli Ketua Wantimpres RI 2019-2024

ENERGY cannot be created or destroyed, it can only be changed from one form to another.” – Law of Conservation of Energy (Einstein).

Di tengah gelaran Indonesia International Infrastructure Conference (ICI) 2025, arah kebijakan pembangunan nasional menemukan titik krusial: bagaimana memastikan energi pembangunan tidak lenyap, melainkan dikonversi menjadi kekuatan ekonomi jangka panjang Pemerintah telah menetapkan target ambisius: membangun infrastruktur senilai Rp10.302 triliun selama 2025-2029, sebagaimana dikutip dari infobanknews.com.

Dari perspektif perbankan nasional, hal ini menimbulkan paradoks. Di satu sisi, ada kebutuhan pembiayaan jangka panjang berskala besar. Di lain sisi, struktur pembiayaan perbankan nasional lebih condong ke pinjaman jangka pendek dan menengah dengan penekanan pada return dan likuiditas.

Skema KPBU, sebagaimana diulas infobanknews, kerap tidak cukup atraktif bagi perbankan karena risiko proyek yang tinggi dan kurangnya jaminan pengembalian. Bahkan, dalam model terbaru pembiayaan alternatif, seperti blended finance. Sebagai bagian dari masyarakat yang mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kita memahami bahwa tanpa keterlibatan aktif sektor keuangan, visi infrastruktur tidak akan pernah bergerak dari rencana menjadi kenyataan.

Baca juga: Sri Mulyani: RI Butuh Investasi Rp10.302 Triliun untuk Bangun Infrastruktur Kurun 2025-2029

Namun, keterlibatan itu tidak bisa dipaksakan melalui tekanan regulasi semata, melainkan harus didukung oleh pembentukan infrastruktur kelembagaan yang mampu menyerap dan menyalurkan pembiayaan sesuai dengan karakter proyek-proyek jangka panjang.

Itulah mengapa sangat urgen dibentuknya Bank Infrastruktur Nasional. Lembaga ini bukan pesaing bank umum, melainkan pelengkap sistem.

Ia harus hadir sebagai pengatur energi: memperpanjang horizon pembiayaan, menurunkan biaya modal, menyusun skema mitigasi risiko, dan menjadi jembatan antara dana domestik dan investasi global yang sedang mencari pasar-pasar infrastruktur berdaya saing. PT SMI sejauh ini telah memberikan contoh awal – namun yang dibutuhkan kini adalah perluasan mandat dan penguatan struktur.

Bank ini bisa didesain mengikuti jejak sukses lembaga serupa, seperti China Development Bank, KfW Jerman, atau Korea Development Bank – yang tidak hanya menjadi bank pembangunan, tapi juga aktor kunci dalam menyambungkan kebijakan fiskal dan perbankan dengan strategi industrialisasi dan pemerataan wilayah.

Infobank sebagai media yang menjadi rujukan kalangan perbankan, seyogianya mengambil peran edukatif dalam proses ini. Tantangan pembangunan infrastruktur tidak bisa diserahkan semata kepada APBN dan BUMN karya. Bank-bank nasional perlu ruang untuk berpartisipasi melalui skema yang sehat dan terstruktur, bukan hanya melalui kewajiban portofolio atau penempatan dana pemerintah.

Jika energi adalah sesuatu yang kekal dan hanya berubah bentuk, maka energi fiskal dan politik harus ditransformasikan menjadi sistem pembiayaan jangka panjang yang efisien. Di sinilah letak hukum kekekalan energi yang relevan bagi sektor keuangan: energi tidak hilang; ia hanya berpindah bentuk dan saluran.

Baca juga: Geliat Pembangunan Infrastruktur Dongkrak Pembelian Rumah di Kuartal III 2024

Fisikawan Lillian McDermott mengatakan, “Energy is conserved. If it appears to be missing, look for it in another form.” Mungkin yang kita butuhkan bukan tambahan dana, melainkan bentuk baru lembaga.

Bank Infrastruktur Nasional adalah bentuk lembaga baru yang dimaksud itu. Dan, masa depan pembangunan Indonesia akan ditentukan oleh keberanian kita untuk mengubah struktur lama menjadi sistem baru yang mampu menyerap gaya dan menggerakkan percepatan. (*) 

Galih Pratama

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

4 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

4 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

5 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

17 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

18 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

19 hours ago