Oleh Paul Sutaryono
INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun bebas 8 persen berturut-turut pada Rabu, 28 Januari 2026 dan Kamis 29 Januari 2026. Gejolak itu terjadi ketika Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyampaikan evaluasi tentang pasar saham Indonesia. Sungguh, pasar modal perlu reformasi. Apa saja tantangannya?
Hari kelabu itu disusul oleh pengunduran diri Iman Rachman sebagai Direktur Utama BEI pada Jumat, 30 Januari 2026. Kemudian disusul oleh Mahendra Siregar sebagai Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua DK OJK, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (KE PMDK) dan I.B. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (DKTK) OJK.
Hal itu merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan pasar modal. Kini telah ditunjuk Jeffrey Hendrik menjadi Pejabat Sementara Dirut BEI dan Friderica Widyasari Dewi menjadi Pejabat Sementara Ketua DK OJK.
Bagaimana evaluasi MSCI? MSCI menilai pasar saham Indonesia masih memiliki masalah keterbukaan informasi terutama soal siapa sebenarnya pemilik saham-saham yang diperdagangkan di bursa. Menurut MSCI, data yang tersedia saat ini belum cukup jelas untuk memastikan bahwa saham-saham Indonesia benar-benar mudah dibeli dan dijual secara wajar oleh investor global serta tidak dipengaruhi oleh pola transaksi yang bisa mengganggu pembentukan harga.
Apa itu MSCI? MSCI adalah perusahaan riset pasar yang menyediakan indeks dan data pasar saham global yang sering dijadikan acuan bagi investor institusi atau individu dalam membuat keputusan investasi. MSCI menyediakan indeks saham-saham dari banyak negara termasuk Indonesia.
Indeks ini digunakan secara luas oleh manajer investasi, dana pensiun dan pengelola dana indeks (exchange traded fund/ETF) sebagai acuan dalam pengelolaan portofolio (Kompas, 29 Januari 2026).
Baca juga: Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar
Ragam Tantangan dan Alternatif Solusi
Lantas, apa saja tantangan pasar modal? Apa pula alternatif solusi untuk menghadapi tantangan tersebut? Pertama, boleh dikatakan penurunan saham terjadi di semua sektor termasuk sektor perbankan. Inilah data perdagangan saham sektor perbankan pada Rabu, 28 Januari 2026 hingga pk 11:00. Saham PT Bank Central Asia, Tbk (BBCA) melemah 4,67 persen ke Rp 7.150 per saham (sehingga secara year to date (ytd) telah turun 11,76 persen.
Kemudian PT Bank Mandiri (Persero), Tbk (BMRI) kontraksi 3,95 persen ke Rp 4.620 per saham (9,61 persen/ytd), PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (BBNI) terperosok 2 persen ke Rp 4.410 per saham (penguatan 0,92 persen/ytd) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (BBRI) tergelincir 4,45 persen ke Rp 3.650 per saham (0,2 persen/ytd).
Menyusullah saham PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk (BBTN) yang turun 3,61 persen ke Rp 1.200 per saham dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero), Tbk (BRIS) turun 3,59 persen ke Rp 2.140 per saham (Bisnis.com, 28 Januari 2026).
Tetapi ingat bahwa penurunan itu bukan karena faktor fundamental. Penurunan saham tersebut disebabkan oleh peringatan keras MSCI itu. MSCI telah memberikan tenggat waktu perbaikan sebelum Mei 2026. Masih ada waktu selama tiga bulan ke depan. Dengan bahasa lebih bening, pasar modal perlu segera dilakukan tak hanya reformasi namun juga transformasi (perubahan besar-besaran). Paling tidak sejalan dengan evaluasi MSCI.
Kedua, dalam pertemuan pada 2 Februari 2026, BEI dan OJK dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah disepakati delapan langkah percepatan reformasi.
Agenda reformasi itu adalah (1) kebijakan baru free float, (2) transparansi pemilik manfaat akhir (ultimate benefit ownership/UBO), (3) penguatan data kepemilikan saham, (4) demutualisasi bursa efek, (5) penegakan peraturan dan sanksi, (6) tata kelola emiten, (7) pendalaman pasar secara terintegrasi, (8) kolaborasi dan sinergi dengan stakeholders.
Namun, menurut penulis, agenda reformasi yang lebih mendesak dan penting untuk diselesaikan adalah empat hal yang harus diperbaiki menurut MSCI. Keempat hal itu adalah (1) perbaikan transparansi data, (2) persentase saham yang diperdagangkan secara bebas di pasar (free float), (3) keterbukaan struktur kepemilikan saham di pasar modal dan (4) peningkatan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Upaya itu bertujuan final untuk memulihkan dan mengerek tingkat kepercayaan pasar (market confidence). Komunikasi yang intensif dengan MSCI wajib terus dilakukan sebagai langkah stategis untuk mencari solusi terbaik dan tercepat.
Ketiga, sejalan dengan itu, BEI dan OJK wajib meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) terlebih prinsip transparansi. Dengan demikian, data pemilik saham-saham yang diperdagangkan di bursa itu telah tersedia dan valid. Validitas itu lebih penting untuk memenuhi ekspektasi MSCI.
Jauh sebelumnya, pasar telah menaruh curiga bahwa telah terjadi goreng- menggoreng saham sehingga lahirlah saham gorengan. Pada Oktober 2025, Purbaya Yudhi Sadewa telah minta OJK dan BEI untuk menghukum pihak-pihak yang terlibat dalam saham gorengan. Celakanya, MSCI telah lebih dulu mengumumkan evaluasi pasar modal Indonesia padahal masalah itu belum diselesaikan.
Apakah perbuatan goreng-menggoreng saham itu dapat dikenakan pasal kejahatan ekonomi? Kejahatan ekonomi adalah tindakan ilegal yang melibatkan pencurian, penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan untu keuntungan finansial, seringkali dikaitkan dengan kejahatan korporasi (white collar crime).
Kejahatan ekonomi bisa berupa korupsi, pencucian uang, penipuan (perbankan/asuransi), penyelundupan, manipulasi pasar, pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan penggelapan pajak.
Keempat, selain itu, perbaikan free float perlu segera dipercepat. OJK telah merencanakan untuk mengubah aturan porsi saham publik (free float) saham dari saat ini 7,5 persen menjadi 15 persen dan nantinya secara bertahap akan mencapai 25 persen.
Free float saham artinya jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas oleh publik di pasar modal. Tetapi hal itu tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali, manajemen atau pihak lain tidak akan menjualnya dalam jangka pendek.
Masalahnya, mampukah pasar langsung menyerap (absorb) tambahan saham yang beredar sebagai akibat kenaikan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen itu? Tentu, penyerapan pasar itu akan berjalan sesuai dengan action plan perbaikan.
Semakin cepat perbaikan yang dilakukan, semakin cepat pula pasar akan mampu menyerap kelebihan saham yang beredar. Lugasnya, BEI dan OJK dituntut untuk sat set alias bekerja keras, cepat dan tepat dalam melakukan perbaikan. Pasar tak sabar menunggu bukti bukan janji.
Baca juga: Daftar Free Float Bursa Global, RI Urutan Berapa?
Jangan Sampai Turun Peringkat
Kelima, langkah nyata reformasi itu bertujuan supaya peringkat pasar Indonesia tidak turun dari peringkat emerging market saat ini menjadi frontier market peringkat paling rendah.
Menurut MSCI, terdapat 3 kategori utama yakni pasar yang telah maju (developed markets). Negara mana saja masuk kategori itu? Sebut saja beberapa: Australia, Kanada, Denmark, Finlandia, Perancis, Jerman, Hong Kong, Israel, Italia, Jepang, Singapura, Inggris dan AS.
Pasar kedua: pasar berkembang (emerging markets): Indonesia, Brasil, Cili, China, India, Korea, Kuwait, Malaysia, Meksiko, Peru, Filipina, Polandia, Qatar, Arab Saudi, Afrika Selatan, Taiwan, Tailan, Turki, Uni Emirat Arab.
Pasar ketiga: pasar perbatasan (frontier markets). Bahrain, Bangladesh, Jordania, Kazastan, Kenia, Mali, Mauritius, Maroko, Nigeria, Oman, Pakistan, Senegal, Serbia, Sri Lanka, Togo, Tunisia, Vietnam (CNBC Indonesia, 30 Januari 2026).
Sudah barang tentu, penurunan peringkat itu akan membawa potensi risiko. Arus dana keluar (capital flight) makin deras karena investor global akan menjual saham Indonesia. Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa aliran modal asing keluar mencapai Rp 12,4 triliun di pasar saham periode 26-29 Januari 2026.
Tak berhenti di situ. Volume transaksi harian akan semakin rendah secara pelan-pelan (gradually). Hal itu dapat menyulut potensi risiko lainnya berupa terkoreksinya harga saham-saham blue chip. Akibatnya, investasi global akan menipis.
Keenam, oleh karena itu, OJK juga wajib meningkatkan pengawasan dengan lebih intensif. Salah satu fungsi utama OJK adalah menjaga, mengembangkan dan menggenjot tingkat kepercayaan pasar.
Fungsi utama lainnya, OJK memiliki fungsi untuk meningkatkan pengertian (understanding) dan kesadaran publik (public awareness) tentang sistem keuangan. Dengan demikian, investor semakin melek keuangan (financial literacy).
Selain itu, OJK wajib melindungi kepentingan konsumen (consumer protection). Mengapa? Sebab, baik investor institusi maupun investor individu merupakan jantung pasar modal. Fungsi keempat adalah mampu mengurangi tindak kriminal finansial (reduction of financial crime).
Nah, tatkala aneka alternatif solusi demikian telah dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat, pasar modal Indonesia bakal semakin transparan, berdaya saing tinggi dan kian sehat! Sungguh!
Penulis adalah pengamat perbankan, Assistant Vice President BNI (2005-2009), Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB), Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta dan Advisor Pusat Pariwisata Berkelanjutan Indonesia (PPBI), Unika Atma Jaya, Jakarta.










