Jakarta –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi kegiatan bisnis salah satu usaha Recapital Grop, yakni PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife) seiring rasio risk based capital atau rasio solvabilitas (RBC) yang di bawah ketentuan 120 persen.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoli Pardede mengatakan, saat ini OJK masih memberikan waktu kepada Relife untuk meningkatkan permodalannya mencapai 120 persen seperti dalam peraturan OJK.
“Kami berikan kesempatan untuk restrukturisasi permodalannya agar mencapai 120 persen,” tutur Dumoli saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Seperti diketahui Recapital Grop didirikan oleh Rosan Roeslani, Sandiaga Uno, dan Elvin Ramli, yang kini mempunyai usaha di sektor keuangan dan sektor nonkeuangan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memberangkatkan 500 peserta dalam Program Mudik Gratis BUMN… Read More
Poin Penting Danantara Indonesia genap satu tahun, fokus memperkuat tata kelola dan fondasi pengelolaan aset… Read More
Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More
Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More
Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More