Jakarta –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi kegiatan bisnis salah satu usaha Recapital Grop, yakni PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife) seiring rasio risk based capital atau rasio solvabilitas (RBC) yang di bawah ketentuan 120 persen.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoli Pardede mengatakan, saat ini OJK masih memberikan waktu kepada Relife untuk meningkatkan permodalannya mencapai 120 persen seperti dalam peraturan OJK.
“Kami berikan kesempatan untuk restrukturisasi permodalannya agar mencapai 120 persen,” tutur Dumoli saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Seperti diketahui Recapital Grop didirikan oleh Rosan Roeslani, Sandiaga Uno, dan Elvin Ramli, yang kini mempunyai usaha di sektor keuangan dan sektor nonkeuangan. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More