Sampai sejauh ini pihak recapital life sendiri belum bisa memberikan konfirmasi lebih jauh. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Firdaus Djaelani mengatakan, OJK memberikan batas waktu tiga bulan kepada perusahaan tersebut bisa menguatkan permodalannya.
“Recapital punya RBC di bawah 120 persen, itu masuk sanksi administrasi berupa tidak boleh terbitkan polis baru, tapi tetap harus membenahi polis yang telah diterbitkan,” ucap Fidaus.
Menurutnya, OJK sendiri telah bertemu dengan manajemen Relife dan akan memberikan sanksi yang tegas jika perusahaan tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut sesuai waktu yang diberikan.
“Kami sudah bertemu dengan pemilik dan manajemen, kami beri waktu agar ini diselesaikan, satu langkah kalau tidak bisa diatasi kami cabut,” tutur Fidaus.
Berdasarkan informasi, terakhir Relife diberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha sejak 1 Februari 2017 hingga tiga bulan ke depan. Relife dinilai memiliki rasio pencapaian tingkat solvabilitas atau kemampuan untuk memenuhi semua kewajiban sebesar minus 827,34 persen. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More
Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More
Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pekan lalu di periode 28 Oktober hingga 1… Read More
Jakarta - Kandidat Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris dan Donald Trump, saat ini tengah bersaing… Read More