Bali – Industri financial technology (fintech) dalam beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan yang begitu pesat. Kebutuhan masyarakat yang underserved dan underbanked bisa dijangkau dengan hadirnya industri pembiayaan berbasis teknologi ini.
Dinamika ini juga dapat dilihat dari keanggotaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang pada 2018 hanya beranggotakan sekitar 50 perusahaan fintech, sekarang sudah menjadi 104 perusahaan dan semuanya merupakan perusahaan yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Adrian Gunadi, Ketua Umum AFPI situasi seperti ini menjadi milestone bagi organisasi. Melihat perkembangan yang sangat pesat AFPI melakukan rebranding dengan meluncurkan logo baru. Logo baru AFPI ini mengangkat tema ‘Reinvent AFPI to #Redifine Future’. “Ini mencerminkan bahwa AFPI selalu beradaptasi dan berevolusi,” ujar Adrian dalam peluncuran logo baru AFPI di Bali pada 10 Desember 2021.
Lebih lanjut Adrian menjelaskan bahwa logo baru ini memiliki makna simplicity, relevant dan modern. Selain logo, rebranding AFPI juga ditandai dengan penerbitan stamp sebagai tanda bahwa fintech anggota AFPI yang mencatumkan stamp tersebut adalah fintech resmi dan legal. Dengan tanda ini masyarakat tidak salah pilih dan bertransaksi dengan fintech yang sudah mendapat izin dari OJK.
Pembenahan website pun dilakukan AFPI dalam rebranding ini. Informasi dalam website dibuat lebih informatif serta pengaduan akan mendapatkan respons yang lebih cepat. Struktur dalam organisasi AFPI juga dibenahi dengan menambah jumlah pengurus dan komisi etik. Data yang ditampilkan dalam website pun semakin lengkap. Kesadaran bahwa AFPI menjadi mitra OJK sehingga industri harus mematuhi market conduct disampaikan oleh Adrian dalam peluncuran logo baru ini.
Riswinandi, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK menyambut positif rebranding AFPI ini. Kehadiran fintech menurut Riswinandi memberikan warna baru di industri keuangan karena meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat. Rebranding ini menjadikan AFPI lebih dikenal dan bisa membantu memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dengan memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Program ini menjadi komitmen berkelanjutan bagi anggota AFPI.
”Rebranding juga menjadi semangat baru untuk memberikan kesan positif bagi industri fintech lending di Indonesia,” pungkasnya. (*)