Jakarta – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank telah memberikan penjaminan atas kredit modal kerja yang disalurkan oleh perbankan kepada pelaku usaha korporasi melalui program Penjaminan Pemerintah atau JAMINAH dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp1,53 triliun sampai dengan akhir Mei 2021.
Pertumbuhan kredit bank diharapkan dapat rebound di tahun 2021 melalui Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.98/PMK.08/2020 dalam PMK No.32/PMK.08/2021 yang mempertimbangkan masukan dan saran dari perbankan serta pelaku usaha dalam aspek: (i) jumlah tenaga kerja menjadi 100 orang/50 orang khusus untuk yang termasuk dalam sektor hotel, restoran, kafe dan bioskop; (ii) nilai penjaminan dimulai dari minimal Rp5 miliar; (iii) tenor penjaminan sampai dengan 3 tahun; (iv) tanggungan IJP oleh Pemerintah menjadi 80% (sampai dengan 31 Juli 2021) dan 70% (sampai dengan 17 Desember 2021); (v) sektor prioritas yang dapat memperoleh coverage penjaminan sampai 80% bertambah menjadi 22 sektor; (vi) definisi justifikasi covid19 yang diperjelas ; dan (vii) kredit sindikasi/club deal dapat mengikuti program JAMINAH.
Adapun, realisasi penjaminan senilai Rp1,53 triliun tersebut berasal dari bank yang berpartisipasi dalam program penjaminan PEN seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Resona Perdania, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, dan Standard Chartered Bank.
Hingga akhir Mei 2021, sektor usaha yang mendominasi penjaminan kredit modal kerja adalah sektor usaha ritel (19,5%), batu bara (19,5%), kertas (13%), pakan ternak (10%), tekstil (19,2%), perkebunan (8,4%), otomotif (3%), konstruksi (2%), kulit dan alas kaki (1,3%), perikanan (1,2%), jasa outsourcing (1,1%), jamu dan kosmetik (1,8%).
Melalui program JAMINAH ini, sebanyak 30.612 tenaga kerja dapat tetap bekerja pada pelaku usaha yang memperoleh tambahan Kredit Modal Kerja, dimana sebagian besar tersebar pada sektor tekstil sebanyak 26% diikuti oleh sektor ritel 25% dan sektor jasa 10%.
Direktur Pelaksana I, Dikdik Yustandi mengatakan bahwa dengan JAMINAH diharapkan dapat memberikan kepercayaan bagi perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja (KMK) baru atau tambahan sehingga tercapai tujuan program untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha di tengah Pandemi Covid 19.
Saat ini LPEI terus berupaya meningkatkan sinergi dengan perbankan nasional dan daerah, mendorong penggunaan JAMINAH, sehingga semakin banyak pelaku usaha yang dapat menikmati fasilitas tersebut. Sampai dengan akhir Mei 2021, terdapat 22 perbankan yang sudah bekerja sama, baik melalui Perjanjian Kerja Sama maupun MOU, dan akan terus bertambah.
“Terdapat 22 perbankan baik Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Swasta/Asing yang telah berpartisipasi dalam program JAMINAH melalui penandatanganan PKS maupun MoU,” ujar Dikdik Yustandi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 28 Juni 2021.
Capaian tersebut, kata dia, akan terus meningkat seiring tren pemulihan ekonomi, meningkatnya dan minat pengusaha dan perbankan dalam mengakses program Jaminah. LPEI optimis adanya respons positif perbankan dan dunia usaha akan meningkatkan utilisasi dari program JAMINAH.
Menurutnya, sebagai Special Mission Vehicles Kementerian Keuangan, LPEI berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui penjaminan atas penyaluran kredit perbankan kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak COVID-19. (*)