Moneter dan Fiskal

Realisasi Penerimaan Pajak RI Tak Capai Target, Terkumpul Cuma Rp1.932,4 Triliun

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang 2024 sebesar Rp1.932,4 triliun atau 97,2 persen dari target dalam Undang-Undang APBN 2024.

Angka tersebut tumbuh 3,5 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Namun, tak mencapai target dalam UU APBN sebesar Rp1.988,9 triliun.

“Penerimaan pajak kita terkoreksi ke bawah Rp1.921,9 triliun di bawah target APBN awal yang Rp1.988 triliun,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam APBN KiTa, Senin, 6 Januari 2025.

Baca juga: Penerimaan Pajak Capai Rp1.517,53 T, Tembus 76 Persen Target APBN per Oktober 2024
Baca juga: Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp1.716,8 Triliun

Wakil Menteri Keuangan III, Anggito Abimanyu menambahkan, penerimaan pajak berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp997,6 triliun, tumbuh tipis 0,5 persen yoy.

Lalu PPh Pasal 21 sebesar Rp243,8 triliun tumbuh 21,1 persen yoy. PPN dan PPnBM sebesar Rp828,5 triliun atau naik 8,6 persen.

“PPh Nonmigas tumbuh positif terutama ditopang PPh 21 dan OP yang didorong oleh terjaganya gaji dan upah, tambahan lapangan kerja baru, dan peningkatan aktivitas di Sektor Perdagangan, sementara PPh Final ditopang antara lain oleh kinerja dari sektor keuangan dan jasa konstruksi,” ujar Anggito.

Baca juga: Hantu Pajak pada Uang Elektronik, Jangan Sampai Kembali ke “Zaman Batu”
Baca juga: Leganya! Jakarta Tidak Terkena Opsen Pajak Kendaraan 66 Persen, Ini Penjelasannya

Meski demikian terdapat kontraksi di PPh migas sebesar Rp65,1 triliun, terkontraksi 5,3 persen dan PPh badan realisasinya Rp335,8 triliun terkontraksi 18,1 persen.

“PPh Badan kontraksi akibat penurunan profitabilitas perusahaan pada tahun 2023 dampak moderasi harga komoditas, terutama pada sektor pertambangan,” paparnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

7 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

7 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

7 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

8 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

10 hours ago