Realisasi Insentif Usaha PEN Capai Rp60,31 Triliun Per Oktober 2021

Realisasi Insentif Usaha PEN Capai Rp60,31 Triliun Per Oktober 2021

Jakarta – Pemerintah mencatat hingga 15 Oktober 2021 penyaluran insentif usaha yang menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah mencapai Rp60,31 triliun. Angka ini mencapai 96% dari pagu sebesar Rp62,83 triliun.

“Para pelaku usaha, banyak yang berkurang pendapatannya bahkan terpaksa mengalami kebangkrutan. Insentif usaha ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan membantu masyarakat, khususnya di dunia usaha,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate pada keterangannya, dikutip 25 Oktober 2021.

Adapun, beberapa insentif yang sudah diberikan antara lain adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang telah dimanfaatkan 81.890 pemberi kerja, insentif PPN DTP rumah yang dimanfaatkan 768 penjual, insentif PPh final UMKM DTP digunakan 124.209 UMKM.

Insentif lainnya adalah, pembebasan PPh Pasal 22 impor yang dimanfaatkan 9.490 wajib pajak, pengurangan angsuran PPh Pasal 2 yang dimanfaatkan 57.529 wajib pajak, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat dimanfaatkan 2.419 wajib pajak, penurunan tarif PPh badan diakses seluruh wajib pajak, PPnBM DTP mobil yang dimanfaatkan 6 penjual, bea masuk DTP, PPN atas sewa unit di mal ditanggung pemerintah.

Sebagai informasi, realisasi anggaran COVID-19 dan PEN secara umum mencapai Rp428,21 triliun. Anggaran tersebut mencapai 57,5% dari pagu sebesar Rp744,77 triliun. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News