Jakarta – Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa realisasi anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah mencapai Rp16,5 triliun. Anggaran tersebut berasal dari pagu anggaran khusus Pemilu dalam APBN 2024 yang totalnya Rp38,3 triliun.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengalokasikan anggaran pemilu sejak dua tahun lalu. Sepanjang 2022 hingga 2024, alokasi pemilu mencapai Rp71,3 triliun. Rinciannya, alokasi anggaran pemilu pada APBN 2022 senilai Rp3,1 triliun, realisasi penggunaan anggaran pemilu pada 2023 mencapai Rp29,9 triliun, dan realisasi tahun 2024 senilai Rp16,5 triliun.
“Realisasi anggaran pemilu yang baru saja kita selesaikan untuk pemilihan Pileg dan Pilpres sampai dengan 12 Februari, telah terealisasi sebesar Rp16,5 triliun,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2024 di Jakarta, 22 Februaru 2024.
Baca juga: Realisasi Belanja Pemilu 2024 di APBN Capai Rp16,5 Triliun
Rincian Penyaluran Realisasi Anggaran Pemilu Rp16,5 Triliun
Dari total realisasi anggaran pemilu Rp16,5 triliun, telah disalurkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tercatat sebesar Rp16,2 triliun.
Kedua lembaga itu menggunakan anggaran pemilu tersebut untuk berbagai hal. Mulai dari dari pembentukan Badan Adhoc, pengawasan penyelenggaraan pemilu oleh Lembaga Adhoc, pemungutan dan perhitungan suara.
Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk pengelolaan, pengadaan, laporan dan dokumentasi logistik, termasuk pengawasan penetapan hasil Pemilu dan kegiatan lainnya selama Pemilu 2024.
Dari total realisasi anggaran Rp16,5 triliun, sebanyak Rp300 miliar disalurkan melalui 14 kementerian/lembaga (K/L) lain. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pengamanan Pemilu dan pemeliharaan ketertiban masyarakat, penanganan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Pemilu 2024 Usai, Jokowi Pastikan Bansos Beras Gratis Lanjut Terus
Kemudian untuk diseminasi informasi, sosialisasi dan peliputan terkait pemilu, penanganan perkara konstitusi, pembentukan pos pemilu, dan perumusan kebijakan kerawanan keamanan nasional terkait pemilu.
Anggaran itu juga digunakan untuk pengelolaan konten dan diseminasi informasi publik dan pengawasan pemungutan suara, serta penghitungan suara. (*)