Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) tambahan yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada 30 Mei 2018 memutuskan menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen dengan suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility yang naik 25 bps masing-masing menjadi 4,00 persen dan 5,50 persen yang berlaku efektif 31 Mei 2018.
Asal tahu saja Bank Sentral sebelumnya pada 16-17 Mei 2018 baru saja menaikkan suku bunga acuannya sebesar 25 bps. Pengetatan kebijakan moneter yang kembali dilakukan BI ini, ditempuh sebagai bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas perekonomian di tengah berlanjutnya peningkatan ketidakpastian pasar keuangan dunia dan penurunan likuiditas global.
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018, keputusan Bank Sentral untuk menaikkan suku bunga acuannya ini juga untuk melanjutkan upaya stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai dengan kondisi fundamentalnya dengan tetap mendorong bekerjanya mekanisme pasar.
Baca juga: BI: Kenaikan Bunga Acuan, Belum Tentu Diikuti Bunga Kredit
“Kebijakan ini sebagai langkah yang pre-emptive, front loading, dan ahead the curve untuk menjaga stabilitas perekonomian terhadap suku bunga AS yang diperkirakan akan naik lebih tinggi,” ujarnya.
Di sisi lain, koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan otoritas terkait terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta memperkuat implementasi reformasi struktural. Bauran kebijakan yang telah ditempuh sebelumnya, konsisten dengan upaya menjaga inflasi agar tetap berada dalam kisaran 2,5- 4,5 persen pada 2018 dan 2019 serta mengelola ketahanan sektor eksternal.
“Ke depan, Bank Indonesia akan terus memonitor perkembangan ekonomi dan siap menempuh langkah-langkah yang lebih kuat guna memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi,” ucapnya. (*)